BANDUNG BARAT, Pemkab Bandung Barat membentuk Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak parkir yang dinilai belum optimal.
Dalam Raperda tersebut, kewajiban membayar pajak parkir akan diberlakukan di sejumlah tempat di Kabupaten Bandung Barat (KBB) seperti hotel, restoran dan tempat parkir lainnya. Sekretaris Daerah (Sekda) KBB Maman S Sunjaya mengatakan saat ini pihaknya sedang membentuk Raperda tentang pajak hotel, restoran dan parkir yang sebelumnya terpisah menjadi disatukan dalam satu Perda.
Draft Raperdanya saat ini sedang di evaluasi oleh Pemerintah Provinsi yang diharapkan bisa diterapkan di 2017 mendatang. “Kami tadi mengumpulkan para pengusaha hotel dan restoran untuk mendiskusikan soal rencana Perda ini, jadi nanti saat diimplementasikan mereka sudah memahaminya,” ungkap Maman di Ngamprah, kemarin.
Khusus soal pajak parkir di restoran dan hotel, kata Maman, dalam Perda yang baru nanti semua hotel dan restoran wajib membayar pajak parkir meski ada sebagian hotel dan restoran yang tidak melakukan pungutan parkir. “Saat ini masih kami rumuskan besarannya tapi bagi hotel dan restoran yang sudah melakukan pungutan parkir maka jelas harus 100% membayar kewajiban pajaknya. Nah bagi yang tidak mungkin 20% atau 30% tapi masih harus kami rumuskan,” katanya.
Maman menjelaskan pembentukan Raperda ini bukan tanpa alasan sebab KBB sebagai daerah wisata tentunya memiliki potensi PAD dari pajak parkir yang cukup besar. Salah satu contohnya wilayah Lembang ribuan kendaraan kerap memadati wilayah tersebut saat memasuki akhir pekan dan libur panjang.
“Kita tahu KBB sering macet kalau akhir pekan terutama di Lembang yang banyak objek wisata, hotel dan restoran, kalau semua mau bayar pajak parkir ini akan menggenjot PAD dari pajak parkir tiga kali lipatnya,” sebutnya. Pembentukan Raperda parkir ini juga sebagai langkah untuk menertibkan sejumlah tempat parkir di Kabupaten Bandung Barat.
Dengan adanya wajib bayar pajak parkir secara otomatis ada kewajiban pungutan parkir juga. Untuk itu, ke depan tidak menutup kemungkinan selain di sejumlah tempat parkir lainnya di KBB, kewajiban bayar pajak parkir juga akan diterapkan di tempat parkir di lingkungan Perkantoran Pemkab Bandung Barat.
“Nanti harus ada tiket parkir di lingkungan Pemkab juga, ini untuk mendisiplinkan area parkir agar ada tanggung jawab secara materiil baik kepada yang parkir atau yang mengatur lahan parkirnya, jadi yang parkir tidak bisa seenaknya dan yang memegang lahan parkir juga ada tanggung jawabnya” paparnya.
Maman menyebutkan sumber- sumber PAD dari pajak di KBB di antaranya pajak pendapatan hotel, restoran, hiburan, reklame penerangan jalan, parkir, air tanah, mineral bukan logam dan batuan, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). “Dari sumber pajak itu, BPHTB di targetkan menjadi penyumbang terbesar tahun ini, sebesar Rp88 miliar, kedua PBB sebesar Rp58,5 miliar,” pungkasnya.
Sumber: Okezone
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Pemeriksaan Pajak

Tinggalkan komentar