
KEMENTERIAN keuangan akan membentuk tim khusus yang mengkaji reformasi perpajakan nasional. Tim ini akan mengembangkan transformasi dan reformasi di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Ruang Lingkup kajian yang akan dilakukan oleh tim inti ini antara lain, terkait struktur organisasi perpajakan, pengelolaan sumber daya manusia (SDM) , termasuk masalah insentif dan jenjang karir para pegawai pajak. “Diperkirakan jumlah kantor pelayanan dan jumlah aparat pajak akan meningkat terus,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Jumat (18/11).
Selain itu tim khusus ini akan mengkaji masalah pengembangan data base dan teknologi informasi perpajakan di Indonesia. Semua itu akan dikombinasikan dengan perubahan Undang-Undang (UU) perpajakan yang akan diajukan, seperti UU KUP, UU PPh, dan UU PPN. Sri Mulyani juga bilang akan mengakaji keberadaan Kantor Wilayah Pajak Khusus dan Kantor Wilayah Pajak Besar . Review itu bagian dari proses reformasi perpajakan.
Sumber: Harian Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Pemeriksaan Pajak
Tinggalkan komentar