Bila buruh melakukan sweeping, pengusaha khawatir kegiatan produksi bakal terganggu
JAKARTA. Tak puas dengan penetapan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2017, para buruh berencana menggelar aksi unjuk rasa pada 2 Desember 2016, bertepatan dengan rencana aksi unjuk rasa lanjutan yang juga akan dilakukan sejumlah elemen masyarakat yang diinisiasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI. Terkait dengan rencana aksi unjuk rasa buruh ini, para pengusaha berharap kegiatan ini tidak mengganggu kegiatan produksi di kawasan industri.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani berharap, dalam aksi unjuk rasa 2/12, buruh tidak melakukan penyisiran (sweeping) dan memblokade akses jalan di kawasan industri yang bisa mengganggu kegiatan produksi. Sebab, bila dilakukan, hal itu akan menimbulkan kerugian bagi pengusaha. “Jangan sampai ada upaya penutupan terhadap kawasan industri, itu adalah objek vital,” katanya, Selasa (29/11).
Hariyadi bercerita, pada tanggal 24 November lalu di wilayah Tangerang telah terjadi aksi penyisiran oleh buruh untuk melakukan aksi mogok bekerja menuntut kenaikan UMP dan penghapusan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
Menurut Hariyadi, ada 15 perusahaan yang merasa dirugikan atas tindakan ini dan telah melaporkan ke pihak berwajib untuk dilakukan tindak lanjut. Makanya Apindo berharap, aksi sweeping tidak terjadi lagi pada demonstrasi tanggal 2 Desember nanti.
Sebelumnya, para buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berniat untuk menggelar aksi mogok nasional pada tanggal 2 Desember 2016. Presiden KSPI Said Iqbal bilang, dalam demo kali ini para buruh akan menuntut pencabutan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 thaun 2015 tentang Pengupahan sebagai bentuk penolakan terhadap upah murah. Selain itu, KSPI juga menuntut kenaikan UMP sebesar 15%-20%.
Aksi demonstrasi tentu bakal memberi efek bagi pebisnis. Bila berkaca dari aksi demonstrasi pada 4/11 lalu, penjualan sektor ritel di seputaran kawasan bundaran Hotel Indonesia (HI) turun hingga 90%. Sementara untuk lokasi yang berjarak 10 kilometer (km), penjualannya turun sekitar 30%-40%.
Jalin komunikasi
Terkait rencana aksi demonstrasi 2 Desember, Hariyadi bilang, para pengusaha telah melakukan komunikasi internal di masing-masing perusahaan dengan serikat pekerja. Para pengusaha juga sudah berkoordinasi dengan pihak keamanan.
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan Roeslani menambahkan, pada aksi demonstrasi 2/12 ada indikasi sweeping di beberapa tempat yang meresahkan buruh dan pengusaha. Tapi, “Kadin dan Apindo tidak menginginkan itu,” ujarnya.
Rosan bilang, proses penyampaian pendapat ini harus sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada. Jangan sampai aksi demonstrasi berujung pada anarkisme.
Tapi, Rosan bilang, aksi demonstrasi ini tak akan berpengaruh terhadap investasi jangka panjang. Investor yang telah menanamkan modalnya di dalam negeri tetap melakukan ekspansi usaha.
Sumber : Harian Kontan 30 November 2016
Penulis : Handoyo
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan Balasan