
JAKARTA. Kasus dugaan suap yang melibatkan pegawai pajak, Kepala Sub-Direktorat Bukti Permulaan Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno terus bergulir. Handang yang diduga menerima suap Rajesh Rajamohanan Nair President Director & Director Far East Operations Lulu Group International sekaligus Direktur Utama PT EK Prima Ekspor Indonesia (EKP) mulai bersuara.
Lewat kuasa hukumnya, Krisna Murti, Handang Soekarno mengungkapkan: atasanya terlibat kasus ini. Kasus ini berawal saat Rajesh mengajukan amnesti pajak untuk PT EKP.
Hanya pengajuan itu ditolak. “Amnesti ditolak oleh kepala kantor pajak, oleh atasan-atasannya,” kata Krisna, tanpa menyebut nama.
Rajesh pun menanyakan alasan penolakan kepada Handang, lantaran Handang yang berwenang menetapkan siapa yang bisa ikut amnesti atau tidak. Setelah dicek, PT EKP bisa ikut amnesti pajak.
Perusahaan tidak bisa amnesti pajak jika sudah ditemukan bukti permulaan pelanggaran dan sudah dilakukan penyelidikan. Sementara PT EKP, tahapan itu belum ada.
Handang pun kemudian menyarankan kepada Rajesh untuk mengajukan keberatan. Apalagi, tagihan pajak yang dikenakan pada PT EKP muncul lantaran kesalahan prosedur, bukan kesalahan dari wajib pajak.
Proses pengajuan keberatan itu pun sebenarnya bukan kewenangan Handang. Tapi, Rajesh meminta untuk mempercepat proses. “Dari situlah muncul janji kompensasi 10% dari total Rp 78 miliar. Jadi bukan Handang yang minta uang,” kata Krisna. Handang baru akan menyebut pihak lain yang terlibat dalam Berita Acara Pemeriksaan di KPK.
Tommy Singh, kuasa hukum Rajesh mengakui, kliennya dipersulit soal amnesti pajak. Menurutnya, memang ada dua pejabat yang terlibat. Namun, Tommy tidak mau menyebutkan siapa orang yang dimaksud lantaran saat ini masih dalam proses penyidikan KPK. “Soal itu, tidak bisa saya jawab,” kata Tommy.
Penulis : Teodosius Putra
Sumber: Harian Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Pemeriksaan Pajak
Tinggalkan komentar