JAKARTA. Kementerian Perindustrian berencana menurunkan bea masuk impor mobil yang dirakit di dalam negeri menjadi nol persen. Penurunan tarif bea masuk dengan merevisi Peraturan Menteri Perindustrian No 59/2010 tentang Industri Kendaraan Bermotor.
I Gusti Putu Suryawirawan, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kementerian Perindustrian, bilang, penurunan bea masuk impor mobil yang dirakit di dalam negeri tersebut berlaku terbatas. “Hanya untuk kendaraan penumpang premium yang harganya Rp 500 juta ke atas,” kata Putu kepada KONTAN, Kamis (1/12).
Menurut Putu, penurunan tarif bea masuk impor mobil yang dirakit di Indonesia itu merupakan bentuk insentif, ketimbang impor mobil dalam bentuk utuh atau completely built up (CBU). Terkait kapan beleid terbit, Putu bilang, akan dikeluarkan dalam waktu dekat. “Revisi aturannya masih di Biro Hukum,” ujar Putu.
Yan Sibarang Tandiele, Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi dan Alat Pertahanan Kementerian Perindustrian, menambahkan, pihaknya telah mengirimkan permohonan perubahan bea masuk impor mobil yang dirakit di dalam negeri tersebut ke Badan Kebijakan Fiskal (BKF). “Draf sudah ada, mungkin akhir tahun keluar peraturannya,” klaim Yan.
Asal tahu saja, rencana penurunan bea masuk impor mobil yang dirakit di Indonesia berlaku untuk mobil yang dirakit terurai atau completely knocked down (CKD) atau dirakit tak lengkap atau incompletely knocked down (IKD). “Dulu bea masuk impor mobil yang dirakit IKD dipatok 7,5%, nanti kami minta diturunkan menjadi 0%,” ujar Yan.
Menurut Yan, insentif hanya berlaku untuk mobil yang dirakit di Indonesia dengan harga di atas Rp 500 juta atau kategori mobil sedan mewah. Mobil sedan yang dirakit di Indonesia hanya ada tiga, yakni Toyota Vios, Mercedes dan BMW. Dari tiga merek ini, hanya Mercedes dan BMW yang memenuhi kriteria harga.
Dukungan Gaikindo
Terkait rencana pemerintah ini, agen pemegang merek (APM) mobil Mercedes-Benz belum mau berkomentar dengan alasan mesti mempelajarinya. Yudi Lesmana, Department Manager Product Management Mercedes Benz Indonesia, hanya bilang, pihaknya berencana menambah model yang dirakit secara CKD di Indonesia.
Jika melihat saat ini, produsen mobil asal Jerman tersebut sudah merakit 6 seri Class dari C, E, S, GLE, GLS, dan yang terbaru adalah GLC. Selain Mercedes, ada BMW yang merakit all-new BMW Seri 7 di Indonesia. Yang terbaru, BMW bersama PT Gaya Motor, unit bisnis PT Astra International Tbk akan merakit generasi keenam BMW Seri 7 di BMW Production Network 2. Untuk merakit mobil di Indonesia, BMW Group telah berinvestasi Rp 210 miliar sejak 2011.
Usai melihat peta produksi mobil sedan CKD di Indonesia ini, bisa jadi penurunan tarif impor mobil CKD akan berdampak positif bagi Mercedes-Benz dan BMW. Apalagi dari sisi harga, mobil rakitan Mercedes dan BMW dibanderol di atas Rp 500 juta.
Terkait beleid ini, Jongkie Sugiharto, Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), bilang, pihaknya telah memberikan masukan agar kebijakan tersebut bisa menguntungkan dan membuka lapangan kerja. “Peraturan itu kini sedang difinalkan dan Gaikindo sudah beri masukan,” ujar Jongkie.
Merujuk data penjualan Gaikindo, Mercedes-Benz terjual sebanyak 3.363 unit sampai Oktober 2016 atau naik 1,8% ketimbang penjualan periode yang sama tahun sebelumnya sebanyak 3.302 unit. Sementara penjualan BMW sampai Oktober 2016 tercatat 1.960 unit, menurun 9,9% ketimbang periode yang sama tahun sebelumnya.
Sumber: Harian Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar