Dapatkah Google dikenakan pajak di Indonesia? Dapatkah pemerintah mengenakan pajak atas penghasilan iklan dan jasa digital lainnya yang diterima oleh Google atau perusahaan digital lainnya seperti Facebook ?
Google dikatakan memiliki anak perusahaan di Indonesia namun selama ini penghasilan iklan atau jasa digital yang diterima Google tidak dikenakan pajak di Indonesia. Pemerintah mengatakan bahwa Google telah melanggar aturan pajak. Pemerintah juga berpendapat bahwa Google memiliki badan usaha tetap (BUT) di Indonesia dan penghasilannya terutang di Indonesia.
Tulisan ini akan melihat kemungkinan pemerintah dapat mengenakan pajak atas penghasilan yang diterima Google di Indonesia berdasarkan peraturan pajak yang ada. Termasuk pula melihat peraturan pajak di negara lain atas masalah yang sama.
Peraturan pajak
Berdasarkan ketentuan perpajakan dan tax treaty, atas penghasilan jasa di Indonesia dari Google, yang berbadan hukum asing, hanya akan dikenakan pajak penghasilan. Syaratnya adalah apabila Google membentuk BUT di Indonesia. Penerapan pajak dengan sistem BUT tersebut dapat diterapkan terutama jika badan usaha Google dari luar negeri memberikan jasa dengan hadir di Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Namun karena kemajuan teknologi, perusahaan asing dapat memberi jasa tanpa perlu hadir di Indonesia sehingga tidak membentuk BUT di Indonesia.
Dapat dikatakan bahwa sebagian besar penghasilan Google di Indonesia akan dianggap sebagai penghasilan dari Google Pte Ltd, suatu perusahaan Singapura yang berdasarkan tax treaty Indonesia–Singapura sebenarnya tidak memiliki BUT di Indonesia sehingga penghasilan jasa dari Google Singapura tidak dikenakan pajak di Indonesia.
Jika pemerintah mengatakan Google membentuk BUT di Indonesia sedangkan Google berpendapat sebaliknya, Google dapat mengajukan penyelesaian sengketa pajak lewat pengadilan pajak atau lewat Mutual Agreement Procedure antara Indonesia dengan negara treaty partner. Sebab, hal tersebut dianggap sebagai pelanggaran atas tax treaty. Contohnya adalah atas prinsip pacta sunt servanda berupa pelanggaran atas kesepakatan internasional. Jika sengketa masalah BUT ini dibawa ke pengadilan pajak, tentunya pemerintah harus membuktikan bahwa Google mempunyai BUT di Indonesia. Pemerintah Indonesia juga harus menyertakan dasar-dasar hukum yang kuat.
Struktur perusahaan
Jika Google memiliki anak perusahaan di Indonesia, katakanlah PT Google Indonesia, dapat saja perusahaan itu hanya menjalankan fungsi sebagai pemberi jasa pendukung untuk keseluruhan jasa yang diberikan Google. Dengan demikian, penghasilannya mungkin tidak berhubungan dengan penerimaan penghasilan Google di Indonesia. Dan hal tersebut juga dilakukan oleh banyak perusahaan digital lainnya.
Contohnya adalah Uber yang memiliki struktur perusahaan yang melibatkan dua perusahaan Belanda. Penerapan cara ini mengatur bahwa semua penghasilan supir Uber di seluruh dunia. Jika ada anak usaha Uber di satu negara maka anak perusahaan tersebut hanya memberikan jasa pendukung atas Uber International dan penghasilannya dapat tidak bergantung atas penerimaan Uber di negara tersebut. Perlu dicatat bahwa dengan struktur perusahaan yang tepat, perusahaan multinasional dapat membuat sebagian penghasilannya menjadi stateless income yang tidak dikenakan pajak di negara manapun.
Aturan pajak di negara lain
Laporan Akhir OECD/G20 atas Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) atas pemajakan perusahaan digital menjelaskan pengertian baru tentang pemajakan berdasarkan atas significant economic presence dari perusahaan digital dan perlunya perubahan definisi atas BUT namun tidak mudah untuk diterapkan.
Beberapa negara memutuskan mengubah peraturan pajak untuk mengenakan pajak atas perusahan seperti Google. Inggris bahkan menerapkan Diverted Profit Tax (DPT) sejak April 2015 yang ditujukan untuk struktur perusahaan seperti Google yang telah menggunakan perusahaan Irlandia dan Belanda untuk penghindaran pajak dimana DPT dikenakan atas penghasilan perusahaan digital karena struktur perusahaan yang ada hanya bagian dari penghindaran pajak agar perusahaan luar negeri tidak menimbulkan BUT. DPT sendiri dikritik karena dianggap melanggar tax treaty.
Pemerintah India, yang telah belajar dari kekalahan dalam sengketa pajak atas penghasilan iklan online yang diterima Google dan Yahoo karena majelis hakim menganggap bahwa perusahaan itu tidak memiliki BUT di India, akhirnya membuat pungutan baru, yang dapat dikatakan bukan merupakan pajak penghasilan, bernama equalization levy yang diterapkan atas pembayaran yang dilakukan oleh penerima jasa di India terhadap badan usaha asing yang tidak memiliki BUT di India atas iklan online.
Australia di 2015 menerapkan peraturan atas penghindaran pajak, Multinational Anti-Avoidance Law (MAAL) yang memampukan otoritas pajak mengenakan pajak atas perusahaan penyedia jasa online seperti Google hingga Microsoft yang mempunyai anak perusahaan di Australia dengan menetapkan adanya BUT dari perusahaan tersebut di Australia sehingga perusahaan tersebut terutang pajak di Australia.
Peraturan ini menjadi dasar hukum untuk mengenakan pajak atas perusahaan multinasional yang menggunakan skema yang kompleks dengan mengalihkan laba lewat negara dengan tarif pajak rendah atau menghindari terbentuknya BUT meskipun terdapat anak perusahaan di Australia untuk melakukan penjualan di Australia namun hanya membayar pajak dalam jumlah sedikit atau bahkan tidak membayar pajak. Pemerintah Indonesia dapat belajar dari pengalaman negara lain untuk membuat dasar hukum yang kuat untuk kasus Google dan perusahaan digital lainnya.
Indonesia dapat mengubah peraturan pajak dan akan lebih mudah membuat aturan baru untuk penghindaran pajak. Upaya ini juga penting untuk menyusun dasar hukum agar perusahan digital asing dapat dikenakan pajak atas penghasilan jasa dari Indonesia.
Apa yang sudah dilakukan di Australia, bisa saja dicontoh Indonesia karena mungkin lebih mudah dilaksanakan di Indonesia. Perubahan aturan ini sebenarnya dapat dilakukan dengan merevisi UU Pajak Penghasilan. Hal tersebut juga menjadi masukan bagi Peraturan Pemerintah atas transaksi e-commerce.
Penulis :Andreas Adoe
( Pengajar Program Administrasi Fiskal Fakultas Ilmu Administrasi UI (Tulisan ini merupakan pendapat pribadi) )
Sumber: Harian Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Pemeriksaan Pajak

Tinggalkan komentar