Menunggu kontribusi dana repatriasi

13

Jelang akhir tahun ini, pemerintah dan swasta punya fokus yang relatif sama di saat aktivitas ekspor komoditas menurun, yaitu menjaga agar apa yang sudah diraih saat ini tidak memburuk di akhir tahun atau syukur-syukur bisa menjadi lebih baik.

Menjadi perhatian khusus pemerintah adalah agar suku bunga bisa bertahan di kisaran Rp 13.500−Rp 13.900 sampai dengan tutup tahun sebagaimana acuan pada APBNP 2016. Menjaga kekokohan rupiah terhadap dolar, tentu prioritas karena akan mempengaruhi aktivitas ekspor dan impor Indonesia.

Tahun ini, sebenarnya Indonesia tertolong oleh kebijakan pengampunan pajak yang sudah bergulir sejak Juli 2016.  Dana repatriasi yang berhasil dihimpun karena program pengampunan pajak menurut data Bank Indonesia (BI) berjumlah 142,6 triliun. Meski belum sampai seperempat dari target pemerintah yang berjumlah seribu triliun, 142,6 triliun ini tentu jumlah yang signifikan, sebab dengan 142,6 triliun sudah bisa membangun 1.000 kilometer jalan tol baru di Pulau Sumatera. Rp 142,6 triliun juga bisa membiayai lima sampai dengan 10 kementerian lembaga sebagaimana dianggarkan di APBN 2017.

Dari 142,6 triliun yang terkumpul melalui penyampaian Surat Pernyataan Harta (SPH), menurut BI sudah 40  triliun yang sudah dialihkan ke Indonesia, sedangkan menurut menteri Keuangan baru 12 triliun (KONTAN, Jumat 11 November 2016).

Itu artinya, di luar faktor-faktor rutin, perekonomian Indonesia masih bisa membaik atau paling tidak bertahan karena ada potensi dana masuk dalam bentuk investasi berjumlah puluhan atau bahkan seratusan triliun sampai dengan akhir tahun.

Masuknya investasi senilai seratus triliun sampai dengan 31 Desember 2016 tentu bukan hal yang muluk-muluk karena ini merupakan amanat Pasal 13 ayat (2) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. PMK ini mengatur bahwa Wajib Pajak yang sudah menyampaikan SPH periode pertama (bulan Juli-September) harus mengalihkan harta ke Indonesia sebelum 31 Desember 2016.

Masuk Indonesia

Sesuai dengan peraturan menteri itu, maka wajib pajak bisa memilih jenis investasi yang akan dipilih, diantaranya Surat Berharga Negara (SBN), obligasi BUMN, investasi keuangan pada bank yang ditunjuk menteri atau jenis investasi lain. Pemerintah tetap harus berusaha agar dana repatriasi yang sudah dijanjikan lewat Surat Pernyataan Harta (SPH) masuk ke Indonesia sesuai tenggat yang ditentukan. Sayangnya, entah karena minim publikasi atau dilakukan secara rahasia, usaha untuk mengalihkan dana repatriasi sesuai target yang sudah bisa diperkirakan lewat SPH, tidak bisa diketahui hal layak.

Angka Rp 142,6 triliun yang diperoleh dari wajib pajak yang mengikuti pengampunan pajak itu, sesungguhnya sudah sangat detil bila hendak ditelusuri. Nama, nomor telepon, alamat dalam negeri dan luar negeri, jumlah dan posisi harta yang akan dibawa ke Indonesia, semua ada di SPH yang disampaikan wajib pajak periode Juli−September  2016 saat tarif pengampunan pajak masih 2%.

Agar Rp 142,6 triliun bisa masuk semua dalam bentuk investasi ke Indonesia sampai 31 Desember 2016, pemerintah harus menyiapkan langkah detil namun persuasif. Pemerintah mestinya sudah menyampaikan proposal atau gambaran investasi menarik di Indonesia ke wajib pajak yang sudah atau belum melakukan repatriasi. Prospeknya seperti apa, apa yang didapat dan sebagainya.

Jangan sampai tenggat yang ditentukan ternyata komitmen repatriasi yang ada gagal di bawa ke Indonesia. Gagalnya membawa dana repatriasi sesuai tenggat waktu ibarat ekonomi Indonesia berjuang melawan ketidakpastian ekonomi tanpa senjata rahasia. Kemungkinan gagalnya dana repatriasi masuk Indonesia meski sudah dijanjikan lewat SPH masih tetap bisa terjadi, dan ini dimungkinkan jika berdasar pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016.

Hal kedua yang bisa dilakukan pemerintah menjelang akhir tahun ini adalah menggenjot ekpansi fiskal. Meski sudah awal Desember dan akan tutup buku di kantor perbendaharaan negara, ekspansi fiskal masih tetap bisa digenjot dengan cara memastikan bahwa belanja pemerintah yang sudah dianggarkan di APBNP maupun APBDP Provinsi dan Kabupaten/Kota pada tahun 2016 tetap dilakukan.

Rendahnya serapan APBD pemerintah pernah disampaikan Presiden Jokowi. Meski sudah Agustus masih banyak daerah yang penyerapannya belum mencapai 50%. Lambatnya penyerapan APBD berdampak pada ekonomi secara nasional. Hal ini terus berulang dari tahun ke tahun.

Muhith A. S. Harahap, SH. MH,

( Aktivis di Indonesian Fiscal and Tax Administration Association (IFTAA )

Sumber: Harian Kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Pemeriksaan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar