Pemerintah akan memangkas tarif pajak penghasilan UMKM dari 1% menjadi 0,5%
JAKARTA. Pemerintah akan memasukkan rencana pemangkasan tarif pajak final untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam revisi Undang-Undang (UU) Pajak Penghasilan (PPh). Nantinya, PPh final untuk UMKM, seperti janji Presiden Joko Widodo, akan dipangkas dari 1% saat ini menjadi 0,5%.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Suahasil Nazara mengatakan, rencana penurunan tarif PPh final untuk UMKM masih dirundingkan di internal Kemkeu. Setelah itu, akan dibahas bersama Tim Reformasi Perpajakan. “Kita masih lihat rezim ke depannya seperti apa. Moga-moga ini menjadi salah satu pembahasan revisi UU PPh,” ujarnya, akhir pekan lalu.
Menurut Suahasil, salah satu pertimbangan menurunkan tarif pajak final UMKM adalah mengajak sektor informal berpartisipasi membayar PPh. Apalagi, pemerintah membutuhkan pendanaan pajak yang besar untuk membangun infrastruktur. “Ke depan infrastruktur bertumpu pada penerimaan pajak,” katanya.
Hal senada disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Dia bilang, rencana penurunan tarif PPh final untuk UMKM menjadi 0,5% masih dalam tahap kajian. “Kita lihat apakah ada implikasinya dari sisi perundang-undangan, pelaksanaan dan prosedur,” ujar dia.
Wacana lama
Aturan PPh final untuk UMKM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 tentang PPh dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto dengan nilai tertentu.
Kita lihat apakah ada implikasinya dari sisi UU, pelaksanaan dan prosedur.
Dalam aturan itu, tarif PPh final 1% dikenakan untuk wajib pajak dengan nilai omzet tidak melebihi Rp 4,8 miliar per tahun. Aturan tersebut tidak berlaku untuk pedagang kaki lima yang sarana prasarananya bisa di bongkar pasang.
Sebenarnya, rencana ini sudah berhembus saat Kemkeu masih dipimpin Bambang Brodjonegoro. Harian KONTAN, 25 April 2016 memberitakan, hasil kajian BKF Kemkeu mengerucut ke tarif progresif yang terdiri atas dua lapis. Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara BKF Goro Ekanto mengatakan, dua lapis tarif adalah 0,25% dan 0,5%.
Dua lapisan tarif itu didasarkan kisaran omzet wajib pajak setiap tahun. Kisaran omzet yang dimaksud adalah sampai Rp 300 juta per bulan untuk lapisan tarif 0,25%. Sementara kisaran omzet lebih dari Rp 300 juta sampai Rp 4,8 miliar per tahun untuk tarif 0,5%. “Tetapi ini masih dibahas, belum tahu hasilnya seperti apa,” katanya.
Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak Irawan sebelumnya bilang, pemangkasan tarif dilakukan karena pengusaha UMKM keberatan atas tarif final 1%. Sebab WP UMKM selama ini kebanyakan menjalankan usaha ritel perdagangan dengan margin hanya 2%–3%. “Yang mereka kejar turn over, margin maksimal 5%. Kalau kena PPh 1% dari omzet, habis,” katanya.
Penulis : Hasyim Ashari
Sumber: Harian Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Pemeriksaan Pajak

Tinggalkan komentar