
JAKARTA. Banjir impor tekstil di Indonesia membuat para pelaku usaha di bidang ini resah. Karenanya, Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) meminta kepada pemerintah untuk segera membenahi kebijakan disektor industri tekstil dan produk tekstil.
Produsen tekstil menyebut, impor tekstil illegal yang terjadi di sepanjang tahun 2016 diperkirakan mencapai Rp 85,8 triliun atau sekitar 22.000 kontainer ukuran 40 inci yang setara dengan 1.834 kontainer per bulan.
Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ade Suderajat mengatakan, kenaikan impor tekstil ini mulai mengkhawatirkan. Apalagi, maraknya impor tekstil ini terjadi di tengah kinerja ekspor yang lesu. “Kami minta, segera ambil tindakan cepat, jangan dibiarkan berlarut-larut,” katanya Kamis (1/12).
Menurut Ade, ada satu langkah sederhana yang bisa di ambil pemerintah untuk membendung impor tekstil. Yakni dengan menerapkan referensi harga produk tekstil impor agar sama dengan barang sejenis di dalam negeri.
Ade menyakini, upaya ini bisa mengerem banjir impor tekstil asal china. Menurut Ade, kapasitas produksi tekstil China saat ini sudah mencapai 30 kali lipat dari Indonesia. Dengan asumsi, 5% produksi tekstil China memiliki kualitas yang tidak baik, kata Ade, produksi ini otomatis akan membanjiri Indonesia sebagai pasar yang paling dekat dari China.
Solusi lainnya, kata Ade dengan mempertegas pelaksanaan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 85 tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil. Yakni dengan menerapkan post audit terhadap impor tekstil. “Lakukan post audit terhadap jumlah impor yang diminta dengan kapasitas pabrik, supaya kelihatan kalau ada pihat yang minta impor melebihi kapasitas,” ujarnya.
Referensi harga tekstil sejenis menjjadi satu solusi cegah banjir impor.
Lewat revisi beleid impor tekstil ini pelaku industri tekstil meminta pemerintah mengembalikan lagi syarat rekomendasiimpor harus dari Kementerian Perindustrian agar ada pengawasan ketat.
Menteri Perdagangan Engartiasto Lukita bilang, pemerintah akan segera menyelesaikan masalah banjir impor tekstil. “Nanti disellesaikan,” katanya tanpa merinci langkah yang akan dilakukan.
Penulis : Agus Triyono
Sumber: Harian Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar