
JAKARTA. Masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA) tanpa keahlian (unsklill labour) masih menjadi kekhawatiran buruh. Apalagi, TKA itu bekerja dengan cara yang tidak resmi, yakni menggunakan izin sebagai wisatawan.
Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Mirah Sumirat mengatakan, fenomena masuknya tenaga kerja asing yang tak memiliki keahlian khusus ini benar-benar terjadi di lapangan. Kasusnya dapat ditemukan di bebarapa kawasan industri, seperti di Pulogadung, Aceh, Riau, dan Kalimantan.
Buruh berharap pemerintah serius mengatasi persoalan ini. Pasalnya, bila dibiarkan, pekerja lokal khususnya kategori unskill akan terkena dampaknya. “Penguatan pengawasan yang dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) perlu ditingkatkan,” kata Mirah, Kamis (1/12).
Sebagai kementerian yang membawahi bidang Ketenagakerjaan, kata Mirah, seharusnya Kemnaker lebih memperketat pengawasan terhadap indikasi penyalahgunaan izin bekerja ini. Menurutnya, Kemnaker bisa berkoordinasi dengan lembaga terkait, seperti imigrasi.
Seperti diketahui, dalam peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia, yang bisa bekerja di Indonesia hanya pekerja asing yang memiliki keahlian. Selain dari sisi pekerja, persyaratan penggunaan tenaga kerja asing juga berlaku bagi perusahaan pemakai (user). Agar bisa mempekerjakan tenaga kerja asing, perusahaan yang bersangkutan harus mengantongi izin menggunakan tenaga kerja asing (IMTA).
Mirah menambahkan, masuknya warga asing dengan izin yang tidak sesuai peruntukan ini snagat membahayakan kedaulatan negara. Bila tidak ada control, tenaga kerja asing ini dikhawatirkan dapat menyebar hingga ke daerah-daerah.
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Pembinaan dan Pengawasan Tenaga Kerja (Binwasnaker) dan K3 Kemnaker Maruli Apul Hasoloan mengakui, ada beberapa warga negara asing yang menyalahgunakan pperizinan untuk bekerja di Indonesia. Bahkan, pekan lalu, Kemnaker telah mengamankan 41 pekerja asing yang tidak memenuhi persyaratan untuk bekerja di Indonesia. “Kami sudah mengambil tindakan bekerjasama dengan keimigrasian,” kata Maruli.
Kemnaker bekerjasama dengan imigrasi untuk menyisir TKA illegal.
Menurut Maruli, kini kendala yang dihadapi oleh Kemnaker dalam upaya pengawasan ialah terbatasnya personel pengawas ketenagakerjaan itu. Maklum, saat ini, jumlah pengawas ketenagakerjaan milik pemerintah hanya sekitar 2.888 orang.
Penulis : Handoyo
Sumber: Harian Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar