Sebanyak 2.474 IUP Terancam Dicabut

8d84e-2069537_batubara-preview1

JAKARTA. Tanggal 2 Januari 2017 adalah batas waktu bagi pemerintah provinsi (pemprov) memberikan rekomendasi atas izin usaha pertambangan (IUP) yang belum mengantongi sertifikat clean and clear (CnC). Kalau hingga tenggat waktu itu pemprov tak mengeluarkan rekomendasi, Kementerian Energii dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berpotensi mencabut sekitar 2.474 IUP.

Acuan Kementerian ESDM adalah Peraturan Menteri 43/2015 Tentang Tata Cara Evaluasi Penerbitan Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. “Kalau pemprov belum memberikan rekomendasi sampai detik terakhir, nanti pemerintah mengatakan ini enggak bisa (dipertimbangkan mendapatkan sertifikat CnC), cabut,” tegas Bambang Gatot Ariyono, Direktorat jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Minggu (4/12).

Sebagaimana diketahui, wajib CnC adalah upaya Kementerian ESDM menerbitkan IUP ilegal. Pemerintah menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hingga kini telah ada 20 penindakan.

Direktur Ciruss Budi Santoso, mendukung penerbitan IUP ilegal. Kalau dibiarkan, IUP ilegal semakin merajalela, ditengah tren harga batubara yang sedang mendaki seperti saat ini. “Akan bnayak lagi perusahaan batubara yang hanya mencul ketika harga batubara sedang naik,” ujarnya Minggu (4/12).

Saat harga batubara naik, banyak muncul perusahaan batubara.

Semula, terdapat 3.586 IUP yang belum CnC. Lalu, November 2016, bupati atau walikota memberikan rekomendasi kepada 1.112 IUP untuk mendapatkan sertifikat CnC. Hasilnya, 186 IUP layak CnC sedangkan 926 IUP tak layak CnC. “Diminta cabut juga nanti, yang ada di Kemdagri kami kirim surat, KPK kami kirim surat bersama-sama, kalau tidak, enggak berani mencabut,” kata Bambang.

Penulis : Pratama Guitarra

Sumber: Harian Kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar