Setahun Berjalan, Paket Ekonomi Hadapi Ganjalan

Hasil gambar untuk paket kebijakan ekonomi

JAKARTA – Meski sudah berjalan setahun lebih, pelaksanaan paket kebijakan ekonomi masih saja bermasalah. Berdasarkan hasil evaluasi Satuan Tugas Percepatan Paket Kebijakan Ekonomi (Satgas) yang digelar pekan lalu, sejumlah paket ekonomi masih terganjal kendala dalam pelaksanaanya.

Ketua Kelompok Kerja (Pokja) IV Satgas Percepatan Paket Kebijakan Ekonomi Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, dalam evaluasi pekan lalu, Satgas menerima 110 kasus pengaduan tentang pelaksanaan paket kebijakan ekonomi. Kasus ini salah satunya terjadi pada izin investasi pembangunan smelter di Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Hingga kini, izin investasi pemodal asal Australia di smelter ini belum keluar lantaran belum ada restu dari bupati setempat. Padahal nilai investasi yang dibenamkan di proyek smelter itu mencapai Rp 2 triliun- Rp 3 trilun. Adapun total nilai investasi proyek tersebut mencapai US$ 680 juta atau sekitar Rp 9triliun.

Kasus lain yang ditemukan menyangkut jual beli saham antara investor Korea Selatan, PT Kodeco dengan perusahaan dalam dengeri dalam penelolaan Blok West Madura. “Uang sudah disetor yang kemudian dipermasalahkan mungkin US$ 11 juta,” kata Purbaya, akhir pekan lalu.

Revisi aturan

Selain temuan kasus, pelaksanaan paket kebijkaan ekonomi juga terganjal aturan. Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menyatakan, berdasarkan evaluasi Satgas terhadap 181 aturan, masih ada 31 aturan yang menghambat pelaksanaan paket. Karenanya, ke-31 aturan itu akan direvisi.

Beberapa aturan itu antara lain Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Nomor 5/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan, Peraturan Menteri PU-Pera No 3/2016 tentang Izin Usaha Konstruksi Badan Usaha Jasa Konstruksi Penanaman Modal Asing, dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 29/2016 tenttang Pedoman Perizinan Badan Usaha Perkebunan. “Selain itu, ada juga permenperin soal Kewajiban SNI terhadap Barang Impor, permenkeu soal izin jasa aktuaria dan permendag soal ketentuan izin impor barang,” kata Rudiantara.

Menurut Rudiantara, evaluasi terhadap 31 aturan tersebut diperlukan karena aturan izin usaha aturan-aturan tersebut justru diperlukan karena aturan izin usaha aturan-aturan tersebut justru memperumit proses izin. Selain 31 aturan tersebut, menurut Rudiantara, ada juga satu aturan lain yang harus dihapus yakni peraturan menteri dalam negeri tentang izin gangguan. “Sematanya tidak perlu izin, tapi ujung-ujungnya diberi syarat rekomendasi yang justru memperumit,” katanya.

Purbaya menambahkan, terkait dengan laporan kasus yang mengganjal paket kebijakan ekonomi, kini Satgas sedang menangani sekitar 85% dari laporan kasus yang masuk. Dari jumlah tersebut, 35% diantaranya sudah selesai. “Khusus untuk kasus West Madura, kami harap kedua belah pihak bertemu dalam dua minggu. Kalau tidak mau, kami akan memberikan kasus tersebut ke Kejaksaan Agung untuk diproses secara hukum,” katanya.

Sejak September 2015 hingga kini, pemerintah telah merilis 14 jilid paket kebijakan. Tapi dari jumlah itu, baru sebagaian paket yang berjalan.

Penulis: Agus Triyono

Sumber: Harian Kontan, 13 Desember 2016

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , ,

Tinggalkan komentar