Wajib Punya Pusat Data di Indonesia

Image result for perusahaan OTT

Lewat beleid kominfo, OTT wajib pindahkan pusat data di Indonesia

JAKARTA. Upaya pemerintah untuk memaksa perusahaan-perusahaan over the top (OTT) menancapkan jejak bisnisnya di Indonesia mulai terang. Lewat Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) No 20/2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik, para OTT wajib membangun pusat data di Indonesia.

Aturan yang berlaku mulai 1 Desember ini, pemerintah memproteksi : pertama, data pribadi warga negaranya, mulai dari saat pengumpulan, pengolahan, penyimpanan hingga penyebarluasan data-data pribadi. Sanksi menanti jika ada penggunaan data pribadi tanpa izin warga.

Kedua, perusahaan penyelenggara sistem elektronik wajib menempatkan pusat data (data center) dan pusat pemulihan bencana (disaster recovery center) di dalam wilayah Indonesia paling lama 2 tahun setelah aturan ini berlaku.

Kepala Biro Humas kementerian Komunikasi dan Informatika Noor Iza mengatakan, penempatan pusat data di Indonesia untuk melindungi data pribadi warga negara Indonesia agar tak bocor ke luar negeri. Namun, tak harus membangun baru, OTT bisa juga sewa ruang penyimpanan (storage) yang ada di Indonesia. “Tak harus bangun sendiri,” katanya, Selasa (13/12).

Menurut Noor, penempatan pusat data di Indonesia akan memberikan jaminan bila penyelenggara sistem elektronik tak beroperasi lagi, data pribadi kita semua tetap tersimpan tetap aman.

Tapi, kata Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute Heru Sutadi, aturan perlindungan data pribadi warga negara Indonesia sejatinya sudah ada sejak lama. Tapi, pelaksanaannya tak tegas. Karena itu, para pemain OTT masih memiliki pusat data di luar Indonesia. “Pengawasan lemah. Seharusnya penyelenggara wajib menempatkan pusat data dan pemulihan data (data recovery) di sini, tapi ini belum didorong,” ujarnya ke KONTAN, Selasa (13/12).

Menurut Heru, kalau pun ada perusahaan yang menggunakan dan membangun pusat data di Indonesia, selama ini sifatnya masih sukarela. Wajar saja kalau para pemain OTT masih beralasan bahwa pusat data yang ada di Indonesia tidak memenuhi standar internasional. “Nah, di sini perlu ketegasan pemerintah sebagai regulator,” tuturnya.

Menurut Heru, perlu ada perubahan aturan yang memberi sanksi dengan lebih tegas dan ketat soal penempatan data pribadi dalam sistem elektronik. Sebab, jika tak ada sikap tegas, hal ini justru akan merugikan investor, terutama perusahaan yang sudah suka rela membangun data center di Indonesia.

Sayang, salah satu pemain OTT di Indonesia, Google Indonesia, enggan berkomentar terkait kewajiban memiliki data center di Indonesia. “Maaf, no comment ya,” ujar Jason Tedjasukmana, Corporate Communication Manager Google Indonesia kepada KONTAN, kemarin.

 

Poin-Poin Penting Aturan Permenkominfo No 20 Tahun 2016

  • Perlindungan data pribadi dalam sistem elektronik dilakukan pada proses :
  1. Perolehan dan pengumpulan
  2. Pengolahan dan penganalisisan
  3. Penyimpanan
  4. Penampilan, pengumuman, pengiriman, penyebarluasan dan atau pembukaan akses
  5. Pemusnahan
  • Data pribadi wajib disimpan dalam sistem elektronik paling singkat lima tahun.
  • Jika pemilik data pribadi tidak lagi menjadi pengguna, penyelenggara sistem elektronik wajib menyimpan data pribadi tersebut sesuai batas waktu, terhitung sejak tanggal terakhir pemilik data pribadi menjadi pengguna.
  • Pusat data (data center) dan pusat pemulihan bencana (disaster recovery center) penyelenggara sistem elektronik untuk pelayanan publik yang digunakan untuk proses perlindungan data pribadi wajib ditempatkan di wilayah Indonesia.
  • Pusat data yang dimaksud merupakan suatu fasilitas yang digunakan untuk menempatkan sistem elektronik dan komponen terkaitnya untuk keperluan penempatan, penyimpanan dan pengolahan data.
  • Pusat pemulihan bencana merupakan fasilitas yang digunakan untuk memulihkan kembali data atau informasi serta fungsi penting sistem elektronik yang terganggu atau rusak akibat bencana alam.
  • Setiap orang yang memperoleh, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarluaskan data pribadi tanpa hak dikenai sanksi administratif berupa : peringatan lisan; peringatan tertulis; penghentian sementara kegiatan; dan/atau pengumuman di situs dalam jaringan (website online).

Sumber : Harian Kontan 14 Desember 2016

Penulis : Handoyo, Dede Suprayitno, Teodosius Putra

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com

 



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , ,

Tinggalkan komentar