Bebek Impor Tiba, Harga Lokal Jatuh

Impor bebek dari Malaysia yang sedianya hanya untuk industri diduga merembes ke pasar dan membuat harga bebek lokal jatuh.

JAKARTA. Peternak bebek yang tergabung dalam Himpunan Peternak Unggas Lokal Indonesia (Himpuli) memprotes kebijakan pemerintah yang membuka keran impor bebek dari Malaysia. Masuknya bebek dari negeri Jiran tersebut berpotensi menyebabkan bisnis peternak unggas lokal bangkrut.

Dampaknya sudah mulai terasa. Saat ini, harga bebek lokal jatuh dari sebelumnya rata-rata Rp 24.000 per kilogram (kg) menjadi Rp 19.000 per kg. Ketua Umum Himpuli Ade M.Zulkarnain mengatakan impor bebek sudah dilakukan sekitar enam bulan yang lalu dan merupakan impor yang pertama kali terjadi.

Ada tujuh perusahaan yang mendapatkan izin impor bebek mereka adalah PT Argo Boga Utama, UD Multi Jaya Abadi, PT Indoguna Utama, PT Batam Frozen Food, PT Dewi Kartika Inti, PT Dua Putra Perkasa Pratama, dan PT Global Berkat Sukses.

“Diantara importir itu, ada yang terindikasi kuat melakukan penyeludupan,” ujar Ade kepada KONTAN, Rabu (14/12). Maklum, selain impor resmi, sebelumnya cukup banyak bebek illegal yang masuk ke Indonesia.

Menurut Ade pada bulan September 2016 lalu, Balai Karantina Pertanian Wilayah Kerja Bakauheni mengamankan 2.100 ekor bebek peking dari Malaysia yang tidak di sertai dokumen. Bebek yang ditemukan itu merupakan milik salah satu importir.

Himapuli menyatakan, pemasukan bebek Malaysia itu memang sudah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, yakni Permentan No. 34 Tahun 2016 tentang pemasukan karkas, daging dan jeroan. Namun, Ade meminta agar pemerintah dan industri mengutamakan penyerapan produksi bebek lokal ketimbang impor. “Kami juga mendorong swasta membangun rumah potong bebek yang higienis,” tambahnya.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemdag) Dody Edward tidak membantah adanya izin impor bebek itu. Namun, ia enggan membeberkan berapa volume impor yang diberikan kepada ketujuh importir bebek tersebut. Namun setelah mendapatkan keluhan dari peternak ayam, Kemdag berjanji akan mencari jalan keluarnya. “Saya lagi koordinasi dengan Kemtan mengenai hal ini,” ujar Dody.

Serap bebek lokal

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kemtan I. Ketut Diarmita mengatakan, pihaknya telah mengetahui permasalahan yang dialami Himpuli. Namun Kemtan menolak disalahkan karena penerbitan rekomendasi impor dilakukan bila telah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis dan berasal dari negara dan unit usaha yang telah terdaftar.

Pasca masuknya bebek Malaysia harga lokal jatuh di kisaran Rp 19.000 per kg.

Dalam rekomendasi impor yang dikeluarkan Kemtan disebutkan, penggunaan karkas bebek eks impor hanya untuk hotel, restoran, dan ketering serta industri dan pasar yang memiliki fasilitas rantai dingin atau pasar modern. Jadi apabila peredaran karkas bebek eks impor sesuai dengan rekomendasi yang diterbitkan, seharusnya tidak ada permasalahan sebagaimana yang dilaporkan Himpuli. “Karena sudah ada perbedaan segmentasi pasar antara karkas bebek impor dan lokal,” tutur Ketut.

Namun Ketut mengakui pengawasan terhadap peredaran bebek eks impor ini masih lemah, sehingga memungkinkan terjadinya penyimpangan. Untuk itu, Kemtan telah melakukan sejumlah langkah antisipasi. Pertama, meminta asosiasi importir menyerap karkas bebek lokal dan kedua, segera melakukan pertemuan dengan semua instansi terkait untuk meningkatkan pengawasan dan mencari solusi terkait peredaran karkas bebek eks impor di pasaran. Dengan begitu, peternak lokal tidak dirugikan oleh kebijakan impor.

Sumber : Harian Kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Ekonomi

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar