
JAKARTA. Pemerintah resmi membentuk tim reformasi perpajakan, Selasa (20/12). Tim dibentuk untuk mendukung reformasi di institusi pajak dan kepabeanan.
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang juga Ketua Tim Pengarah Reformasi Perpajakan, perbaikan meliputi bidang organisasi dan sumber daya manusia, bidang teknologi informasi, basis data, proses bisnis, juga UU Perpajakan. “Ini untuk membantu institusi pajak dan bea cukai yang kredibel dan dipercaya publik, dan mampu melaksanakan tugas mengumpulkan penerimaan negara dan ciptakan kepastian usaha,” kata dia, Selasa (20/12).
Tim melibatkan Menteri Koordinator bidang perekonomian Darmin Nasution sebagai anggota tim pengarah, bersama Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, Sekretaris Jenderal Keuangan Hadiyanto dan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara.
Ada juga tim advisor dan tim observer yang berisikan sejumlah pengusaha dan pimpinan media masa. Lalu tim pelaksana berisikan pejabat pajak dan bea cukai. Menurut Sri Mulyani, inti tim ini di tim pelaksana yang bertugas menyusun arah reformasi perpajakan. Namun tim pelaksana ini tidak melibatkan Direktur Jenderal Pajak.
Ketua Tim Pelaksana ditempati Suryo Utomo, Staf Ahli Menkeu bidang Kepatuhan Pajak. Dirjen Pajak Ken Dwijugiasetiadi menjadi anggota tim pengarah. Berbeda dengan Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi yang memimpin tim pelaksana reformasi bea dan cukai. Bekerja hingga 2020, tim bertemu tiap tiga bulan.
Sumber: Harian Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Pemeriksaan Pajak
Tinggalkan komentar