
MULAI 1 Januari 2017, PLN resmi menurunkan tarif listrik untuk 12 golongan, rata-rata Rp 6. Termasuk golongan I3, yakni industri menengah di tegangan menengah dengan daya di atas 200 kVA dan golongan I4, yakni industri besar di tegangan tinggi, dengan daya 30 MVA ke atas.
Meski harga sudah turun, namun dampaknya tidak signifikan bagi pelaku industri. Budi Susanto Sadiman, Wakil Ketua Asosiasi Industri Aromatik, Olefin, dan Plastik (Inaplas), menyatakan, penggunaan listrik untuk hulu industri plastik, yakni petrokimia hanya 5% – 7% dari komponen biaya produksi. Sedangkan kontribusi di hilir antara 10% – 15%. “Di industri petrokimia, tidak terlalu pengaruh. Tetapi di industri plastik banyak pengaruh, terutama ke penghematan biaya,” ujarnya ke KONTAN, Senin (2/1).
Yustinus Gunawan, Ketua III Asosiasi Kaca Lembaran dan Pengaman, mengatakan, tarif listrik di Indonesia belum cukup berdaya saing, karena listrik untuk kegiatan produktif masih lebih tinggi dibandingkan listrik kegiatan konsumtif. Adapun komponen biaya listrik di industri kaca lembaran antara 10% – 12% dari biaya produksi.
Sumber : Harian Kontan 03 Januari 2017
Penulis : Pratama Guitarra, Pamela Sarnia
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Pemeriksaan Pajak
Tinggalkan komentar