Jaga Harga, Kemdag Racik Dua Beleid

8

Jakarta. Kementerian Perdagangan (Kemdag) siap merilis dua aturan terkait stabilisasi harga bahan kebutuhan pokok. Kedua beleid itu adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tentang Perdagangan Antar Pulau dan Permendag tentang Pendaftaran Distributor.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Kemdag Oke Nurwan mengatakan, kini dua draf aturan itu sudah selesai dibahas diinternal  Kemdag. “Tinggal dibahas antar kementerian,” katanya Senin (2/1).

Menurut Oke, inti dari kedua aturan itu ialah untuk melacak ketersediaan stok barang dan sebaran pelaku usaha. Dengan kebijakan itu, harapannya pemerintah dapat menelusuri dan menindak bila terjadi kekurangan pasokan barang di satu wilayah.

Oke menambahkan, selama ini tak ada kebijakan pemantauan stok dan ketersediaan bahan kebutuhan pokok. Nah, dengan aturan ini, nantinya pelaku usaha harus mendaftarkan dan melaporkan jenis usahanya.

Agar tidak memberatkan dan mempersulit pelaku usaha, kini pemerintah tengah mempertimbangkan apakaha aturan itu akan berdiri sendiri atau digabung. “Yang penting jangan sampai terjadi tumpang tindih,” kata Oke.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyatakan, selama ini kendala perdagangan antar pulau ialah muatan angkut yang timpang. Alhasil, perlu ada aturan agar muatan pengiriman dapat berjalan seimbang ketika berangkat dari pelabuhan di Pulau Jawa dan pulang dari daerah tujuan pengiriman di luar jawa.

Ketersediaan stok menjadi penting agar terjadi stabilisasi harga di antar wilayah. “Harus ditata dengan baik. Karena biaya perjalanan (distribusi) otomatis menjadi beban pengusaha,” kata Enggartiasto.

Kini draf dua aturan itu sudah selesai dibahas di internal Kemdag.

Sebelumnya, untuk mengendalikan harga pangan, pemerintah telah menerbitkan Permendag No 63/2016. Aturan ini menetapkan Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen.

Penulis: Handoyo

Sumber: Harian Kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar