Menakar Kebijakan Pangan di 2017

294ee-komoditaspertanian

Pemerintah akan membatasi impor beras, jagung dan holtikultura, tapi akan tetap membuka impor daging sapi dan gula mentah

JAKARTA, Kebijakan proteksi pangan kembali digulirkan Kementrian Pertanian (Kementan) menyambut tahun yang baru. Seperti halnya pada tahun-tahun sebelumnya, untuk tahun ini, Kementan akan membatasi kebijakan impor sejumlah komoditas pangan strategis seperti beras, jagung dan produk holtikultura.

Keran impor kemungkinan hanya aka dibuka untuk komoditas yang selama ini masih bergantung di luar negeri seperti kedelai, daging sapi dan gula. Kebijakan pembatasan impor ini diharapkan dapat mendorong konsumen termasuk industry untuk mengutamakan produk dalam negeri.

Triastuti Andajani, Kasubdit Bahan Pakan Kementan mengatakan, Kementan tidak agi memberikan rekomendasi impor jagung untuk pangan ternak tahun ini.

Ia beralasan, pemerintah telah menambah luas areal penanaman jagung di lahan khusus seluas 2 juta hektare (ha) dan telah  melakukan kerjasama penyerapan dan pembeian hasil panen jagung oleh pabrik pakan.

Predisi produksi pakan Gabungan Perusahaan Makanan Ternak (GPMT) tahun 2017 adalah 18,5 juta ton, sehingga dibutuhkan jagung 9,25 juta ton. Sedang kebutuhan jagung peternak mandiri 3,7 juta dengan kebutuhan rata-rata 300.000 ton per bulan. “Perkiraa kebutuha jagung sebagai bahan pakan ternak adalah 12,85 juta ton per bulan,” ujar Triastuti Rabu (4/1).

Sementara itu, Yanuardi, Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Kementan menyatakan tengah berupaya membatasi impor kentang industri jeis atlantik tahun ini, bila variates ini sudah diproduksi dalam negeri. Pasalnya, kentang Atlantik tidak ditanam petani lantaran pasar produk ini terbatas pada kebutuhan industri.

Sementara itu, untuk impor produk holtikultura lainnya, seperti bawang dan cabai, Kemtan memastikan tidak akan membuka lagi tahun ini. Hal itu didasarkan pada klaim Kemtan bahwa produksi holtikultura dala negeri telah dapat memenuhi permintaan pasar local.

Sedankan untuk beras, Kepala Biro Humas Kemtan Agung Hendriadi menambahkan, mulai tahun ini, Kemtan tidak akan menerbitkan rekomendasi impor beras, Pasalnya, produksi gabah tahun 2016 telah mencapai 79,14 juta ton Gabah Kering Giling (GKG) setara 44,31 juta ton beras. Sementara, kebutuhan beras seberas 32,04 juta ton. Artinya ada surplus beras 12,27 juta ton.

Relaksasi impor sapi

Sementara itu, Agung bilang untuk komoditas seperti daging sapi, impor masih dibuka bagi Perum Bulog. Rencananya, perusahaan plat merah ini akan memperpanjang izin impor daging kerbau tahun 2017 sebesar 22.000 ton dari izin tahun lalu yang baru terealisasi 48.000 ton.

Sedangkan untuk impor sapi bakalan, Kementan tetap membuka keran impor sapi bakalan seperti biasa karena syarat khusus seperti wajib impor sapi indukan sebesar 20% dari total kuota impor baru berlaku tahun depan.

Enggaritiasti Lukita, Menteri Perdagangan menyebut, Kemendag akan merelaksasi aturan impor sapi bakalan, yakni mengizinkan berat sapi bangkalan yang akan diimpor sebesar 550 kilogram (kg) dari sebelumya 350 kg per ekor.

Tidak hanya itu,  Kemendag juga telah mengeluarkan izin impor gula mentah untuk memenuhi kebutuhan industri gula rafinasi Januari-Juni sebesar 1,5 juta ton.

Enggar bilang, izin tersebut sudah diberikan kepada 11 perusahaan. Hanya, ia belum tahu kapan gula mentah impor tersebut akan masuk. Menghindari kebocoran ke pasar, Kemendag bilang akan mengubah sistem distribusi gula rafinasi ini.

Kebijakan Kontroversial Terkait Pangan

Kementerian Pertanian

  • Membatasi impor jagung untuk industri pakan ternak
  • Memberikan rekomenasi impor daging krbau kepada Bulog dalam jumlah besar
  • Memaksa perusahaan penggemukan sapi masuk bisnis peternakan lewat kebijakan impor lewat kebijakan impor sapi indukan
  • Membuka impor daging jeroan atau secondary cut seluas-luasnya
  • Mengintervensi bisnis peternakan unggas tanpa kebijakan harga patokan peternak

Kementrian Perdagangan

  • Membuat harga acuan pangan lewat mekanisme harga batas atas dan bawah
  • Menetapkan harga patokan gula Rp 12.500 per kilogram dan memicu protes dari petani tebu.
  • Mewajibkan perusahaan penggemukan mengajukan proposal pendirian bisnis peternakan saat mengajukan Surat Persetujuan Impor
  • Menetapkan harga batas atas jagung Rp 3.150 per kilogram, namun tak mampu mengintervensi harga ketika terjadi kenaikan
  • Menetapkan penugasan Bulog sebagai stabilisator harga untuk tiga komoditas pangan, yakin beras, jagung dan kedelai, namun membuka peluan Bulog ditugaskan untk komoditas lain, kebijakan ini membuat fokus kinerja Bulog dipertanyakan.

Penulis: Noverius Laoli, Tri Sulistiowati

Sumber: Harian Kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Ekonomi

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar