
JAKARTA. Kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan hasil tembakau dari 8,7% menjadi 9,1% akan menyumbang penerimaan negara sebesar Rp 1,3 triliun pada tahun ini. Kenaikan itu merujuk Peraturan Menteri Keuangan (Menkeu) nomor 174/PMK 03/2016 yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 28 Desember 2016 dan berlaku mulai 1 Januari 2017.
Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Goro Ekanto mengatakan, kenaikan tarif PPN produk hasil tembakau sebesar 0,4% tersebut diperkirakan bakal menyumbang penerimaan lebih dari Rp 1 triliun. “Sekitar Rp 1,3 triliun kurang lebih, hitung-hitungan asumsi perkiraan produksi tahun ini,” katanya saat ditemui di Kantor Pusat Kementerian Keuangan (Kemkeu), Kamis (12/1).
Diharapkan penambahan itu bisa membuat target penerimaan PPN tahun ini tercapai. Seperti diketahui dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017, pemerintah mematok target penerimaan PPN sebesar Rp 493,9 triliun. Angka itu naik dibanding target dalam APBN Perubahan 2016 yang sebesar Rp 474,2 triliun, sementara realisasinya sebesar Rp 410,5 triliun.
Tahun 2016 pemerintah juga menaikkan tarif PPN hasil tembakau dari 8,4% menjadi 8,7% dan berlaku mulai 1 Januari 2016. Dari kenaikan tarif 0,3% tersebut, sumbangan ke penerimaan negara hanya sekitar Rp 800 miliar.
Sumber: Harian Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar