Program amnesti pajak diharapkan meningkatkan kepatuhan wajib pajak melaporkan SPT
JAKARTA. Salah satu rutinitas yang tidak boleh dilupakan masyarakat selaku wajib pajak (WP) adalah menyerahkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Nah, tahun 2017 ini pemerintah berharap jumlah WP yang taat menyerahkan SPT meningkat.
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama berharap, tahun ini rasio jumlah pelapor SPT meningkat jadi 75%. Angka itu merupakan perbandingan realisasi jumlah WP yang menyerahkan SPT dan jumlah WP yang seharusnya menyerahkan SPT.
Hestu menjelaskan, rasio pelapor SPT tahun ini diperkirakan lebih baik dibanding tahun lalu. “Kita sudah melakukan persiapan agar jumlah WP yang menyerahkan SPT tahun 2016 meningkat,” ujar Hestu, Minggu (15/1). Saat ini, jumlah WP terdaftar mencapai 35,82 juta, naik dibandingkan tahun lalu yang hanya 32,7 juta. Sedangkan jumlah WP yang wajib melaporkan SPT sebanyak 23,2 juta.
Hestu yakin, tahun ini akan melonjak karena beberapa alasan. Pertama, karena sosialisasi dan kemudahan sistem pelaporan. Tahun ini, diharapkan pengguna sistem pelaporan elektronik SPT bisa meningkat lantaran mengurangi waktu pelaporan. Sebab, WP tidak perlu antre.
Kedua, adanya program pengampunan pajak juga diharapkan bisa mendongkrak kepatuhan.
Tren meningkat
Jika kita tarik dalam lima tahun terakhir, rasio kepatuhan melapor SPT sebetulnya meningkat. Pada 2012, rasio kepatuhan lapor SPT hanyalah 52,31%. Namun berikutnya hanya beringsut pelan. Di tahun 2013 sebesar 56,21%; tahun 2014 sebesar 59,12%; tahun 2015 sebesar 60,4% dan 2016 lalu 63,15.
Jika melihat data tersebut, meski prosentase meningkat, namun masih sangat terbatas. Dalam rentang tersebut, kenaikan yang paling tinggi hanya 3,9%. Jika target tahun ini terealisasi, maka bisa dipastikan akan terjadi lonjakan dari 63,15% (2016) menjadi 75%.
Didik Budi Waluyo, Managing Partner DBW Tax Consulting menilai, amnesti pajak memang akan menambah jumlah kepatuhan melaporkan SPT, baik dari sisi kualitas dan kuantitasnya. Namun, kenaikannya tidak akan seberapa atau sangat kecil.
Menurutnya, kunci jika target ingin berhasil, ya, sosialisasi harus lebih gencar. Namun melakukan sosialisasi SPT sepertinya tidak akan bisa maksimal. Soalnya, saat ini program amnesti pajak masih berjalan.
Untuk bisa melakukan sosialisasi, Ditjen Pajak perlu lebih dulu melakukan pemetaan terhadap WP yang dulu tidak menyerahkan SPT. “Jadi, sosialisasi harus fokus pada kelompok-kelompok yang memang belum patuh tersebut,” ujar Didik.
Penulis: Asep Munazat Zatnika
Sumber: KONTAN
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Pemeriksaan Pajak

Tinggalkan komentar