Plastik Ramah Lingkungan Bisa Bebas Cukai

e6d92-plastic

JAKARTA. Walau masih terganjal di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), pemerintah terus menyempurnakan rencana pengenaan cukai untuk kemasan plastic. Menurut Direktur Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Heru Pambudi, focus utama pengenaan cukai adalah pada plastic yang sulit didaur ulang. Untuk itu, pihaknya akan menerapkan tarif berbeda antara plastik yang sulit didaur ulang dengan plastic yang mudah di daur ulang.

Untuk itu, menurut Heru, pemerintah akan memberikan tariff yang lebih rendah untuk plastic yang mudah didaur ulang atau bahkan pembebasan cukai. “Produk plastic ramah lingkungan, ini bias diberikan privilese (hak istimewa) dalam bentuk tarif,” kata Heru, mengutip dari Kanal Bea Cukai Radio, Rabu (25/1). Namun detail tarif yang akan dikenakan, Heru masih belum menyebutkan.

Usai rapat dengan Komisi XI DPR pada 16 Januari 2017, Heru menyatakan bahwa tarif cukai plastic akan ditentukan selepas pembahasan lebih lanjut dengan pelaku industry plastic. Dia memastikan bahwa tariff cuikai plastik yang akan dipungut pemerintah tidak lebih dari Rp 200. Penerapan cukai plastik di tahun ini akan menyumbang penerimaan Rp 1,6 triliun.

Penulis: Adinda Ade Mustami

Sumber: Harian Kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Ekonomi

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar