Tunggakan Pajak IUP Capai Rp 4,01 Triliun

tambang

JAKARTA. Tunggakan pajak pertambangan sepertinya masih menjadi pekerjaan rumah Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Hingga akhir Desember 2016, piutang Negara atas penerimaan Negara bukan pajak (PNBP) sektor mineral pertambangan mencapai Rp 6,65 triliun.

Perinciannya: Rp 258,8 miliar piutang dari perusahaan pemegang kontrak karya (KK). Lantas, Rp 2,37 triliun piutang dari perusahaan pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B).

Terbesar adalah piutang dari perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) yakni mencapai Rp 4,01 triliun. Kalau dihitung, persentase piutang IUP mencapai 60,39% terhadap total tunggakan PNBP sektor mineral pertambangan.

Atas macetnya setoran PNBP itu, Kementerian ESDM akan mencabut izin usaha perusahaan yang menunggak pajak. “Tunggakan-tunggakan, yang perusahaan itu harus lunasi, kalau tidak kami default ,” kata Bambang Gatot Ariyono, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Kamis (2/3).

Kementerian ESDM akan menyerahkan nama-nama para penunggak  pajak ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ini adalah bagian dari koordinasi kedua instansi tersebut dalam menata IUP bermasalah dan pengawasan bersama terhadap penerimaan Negara.

Hanya saja, Kementerian ESDM tak menyebutkan maktu persis sanksi akan diterapkan. Instansi pemerintah yang digawangi oleh Ignasius Jonan tersebut juga tak membeberkan  identitas perusahaan-perusahaan bandel yang dimaksud.

Yang pasti, penerapan sanksi pencabutan izin tak membedakan pemegang IUP dengan status clean and clear  (Cnc) manupun non CnC. Pemegang IUP yang sedang  dalam tahap untuk mendapatkan rekomendasi CnC pun bisa kehilangan izin usaha kalau tak melunasi pajak.

Sementara perusahaan yang sudah memegang IUP dengan status CnC juga tak luput dari ancaman. Kementerian ESDM  memastikan mereka tak bisa menjual komoditasnya karena pengapalan komoditas harus menyertakan bukti pelunasan penerimaan Negara.

Bahkan, pemegang IUP non CnC yang akan dicabut izin usahanya oleh gubernur, juga tetap wajib melunasi pajak. “walaupun sudah dicabut, kewajiban tetap ada, kalau belum melunasi itu nanti urusan KPK,” tandas Jonson Pakpahan, Direktur Penerimaan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM kepada KONTAN, Kamis (2/3)

Kementerian ESDM mengakui,  selama ini, penyelesaian piutang pajak terkendala oleh pengalihan dokumen dari bupati ke gubernur yang tak optimal. Proses evaluasi yang berjalan lambat menyebabkan sejumlah dokumen-dokumen tersebut mengendap di kabupaten.

Sumber: Kontan, Jumat 3 Februari 2017

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar