WP Badan Besar Target Sosialisasi

f51f2-transfer

JAKARTA. Makin dekatnya kewajiban wajib pajak (WP) badan terafiliasi melaporkan dokumen transfer pricing, membuat direktorat jendral (Ditjen) Pajak gencar melakukan sosialisasi. pekan lalu, ditjen pajak telah memanggil 400 WP badan terafiliasi untuk berdiskusi mengenai kewajiban penyerahan dokumen itu.

kepala sub direktorat (kasubdit) pencegahan dan penanganan sengketa perpajakan internasional ditjen pajak achmad amin mengatakan, WP yang diundang berasal kantor-kantor pajak yang punya banyak transaksi afiliasi. sosialisasi gencar dilakukan karena pelaporan dokumen paling lambat 30 april 2017 saat menyerahkan SPT 2016.

sebanyak 400 WP itu berasal dari kantor pelayanan pajak (KPP) WP besar II jakarta. KPP itu paling banyak memiliki transaksi afiliasi. “400 WP itu adalah WP multi nasional terbesar, kata Amin ke KONTAN , Rabu, (15/2). selain WP, ditjen pajak juga mengundang para account representative (AR).

Amin bilang, sejumlah Kantor wilayah (kanwil) khusus dan kantor pajak besar yang banyak memiliki transaksi afiliasi juga sudah di undang untuk dimensi PMK 213 tentang transfer pricing.

dengan sosialisasi itu, amin berharap WP tidak perlu khawatir jika dokumen transfer pricing belum dibukukan atau belum terdokumentasi baik. sebab dalam SPT, yang perlu disampaikan hanya ikhtisar berupa ceklis-ceklis pernyataan ketersediaan master file dan local file. “bila masih ada yang perlu diperbaiki setelah 30 April 2017 , bisa dibuat namun sifatnya penyempurnaan. master file dan local file wajib disampaikan saat pemeriksaan. ini seperti laporan keuangan, summary setahun, invoice dan lainnya di sampaikan saat diminta,”katanya

sementara dokumen transfer pricing lain, yakni country by country report (CbCR), diberikan kesempatan menyiapkan paling lambat pada 30 April 2017.

Karsino, Direktur MUC Tax Research institute bilang, untuk jangka menengah dan panjang, dokumentasi transfer pricing format baru akan menciptakan budaya dokumentasi sesuai prinsip kewajaran. sebab, penetapan harga transfer disesuaikan kondisi saat terjadinya transaksi afiliasi. namun, ini menjadi tantangan tak mudah bagi WP menyiapkan master file dan local file, katanya.

Sumber: Harian Kontan, kamis 16 febuari 2017

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar