Akhir Januari 2017 lalu, Presiden Joko Widodo meluncurkan kebijakan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekxpor bagi industry Kecil dan Menengah (KITE IKM) di Sentra Kerajinan Tembaga Tumang, Boyolali, Jawa Tengah.
KITE merupakan hasil kerja sama Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil-Menengah (UKM) dengan Kementerian Keuangan. Selain bea masuk, pajak pertambahan nilai (PPn) dan pajak Penjualan barang mewah (PPnBM) tidak lagi dikenakan kepada IKM yang berorientasi ekspor.
Proses impor dan ekspornya pun mendapatkan kemudahan-kemudahan. Seperti prosedur imor yang sederhana, pemeriksaan fisik secara selektif, penangguhan ketentuan pembatasan impor, kemudahan proses impor dengan disediakan aplikasi khusus.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berharap, fasilitas KITE bisa menurunkan biaya prosuksi hingga 20%, meningkatkan cashflow usaha, dan meningkatkan daya saing di pasar nasional maupun internasional.
Apakah IKM sudah menikmati insentif itu, sesuai yang dijanjikan pemerintah.?
Business Development Manager PT Esprite Nomade Reza Noegraha menyambat kebijakan ini, karena tujuanny baik untuk kemajukan IKM di tanah air. Ia optimis kendala-kendala yang menghambat IKM untuk ekspor dapat terselesaikan jika pemerintah konsisten dalam kebijakan.
Kemudian, pemerintah mampu mensinergikan kebijakan-kebijakan di masing-masing kementerian terkait agar tercipta suasana yang baik untuk menumbuhkan iklim perekonomian nasional.
Saat ini Esprite sudah memanfaatkan fasilitas KITE-IKM untuk impor perdana 2017 dalam pengadaan bahan baku produksi. Esprite bergerak dibidang manufaktur yang berdomisili di Ubud, Bali. Sejauh ini, Reza menilai, kemudahan ekspor dan insentif pajak tersebut cukup membantu IKM dalam menekan biaya produksi.
Dengan begitu, pengusaha kecil dapat menghasilkan produk dengan harga yang relatif lebih murah dan kompetitif, sehingga bisa diterima lebih baik di pasaran. “kebijakan ini membantu kami untuk pembebasan bea masuk dan PPn tidak dipungut dengan jumlah total Rp 53,6 juta,” sebut Reza.
Hal senada diutarakan Direktur PT Inducomp Dewata Linda Padmawati yang menyebut kebijakan KITE-IKM sangat membantu dari segi cashflow perusahaan. “Biasanya setiap impor kami membayar PPn 10%, bea masuk 0-15%, bahkan terkadang 20%.” Terangnya.
Untuk mendapatkan KITE-IKM , Linda bilang terbilang mudah karena bisa mengurus di denpasar, sehingga tidak perlu ke Jakarta. “Saya belum melihat ada kekurangan dari segi kebijakan, tapi lebih pada pengimplementasian di lapangan yang harus difokuskan,” tuturnya, setali tiga uang dengan Reza yang mengamini pengurusan dokumen ekspor tidak berbelit-belit.
Proses rgistrasi dan administrasi dokumen relative mudah. Lantaran kebijakan KITE ini masih baru, ia sempat kesulitan memahami table konversi bahan baku dan produk.
Meski demikian, kendala tersebut bisa diselesaikan berkat bimbingan dan pendampingan langsung dari petugas Bea Cukai. “Secara umum saya sangat terkesan dengan bimbingan dan dukungn penuh dari pihak Bea Cukai,” terang Reza.
Bagi pelaku usaha yang akan mengajukan KITE-IKM, Reza menyarankan agar terlebih dulu melengkapi seluruh dokumen yang diperlukan untuk kelancaran proses verifikasi dan segera mengonsultasikan dengan pihak terkait apabila ada kendala.
Agar fasilitas KITE-IKM ini bisa dinikmati oleh seluruh pengusaha kecil di tanah air, pemerintah perlu memperbesar skala jangkauan sosialisasi mengenai kebijakan-kebijakan tersebut.
“melakukan pendampingan bagi para pelaku IKM yang belum memenuhi syarat, sehingga manfaat dari kebijakan ini bisa dirasakan merata secara nasional,” pinta Reza.
Berbeda dengan Vinto Bustam Efendi, pemilik Rumah Batik Vinto yang mengaku belum memanfaatkan KITE-IKM. “Dulu saya konsultasi dengan orang kementerian dan diberi beberapa pilihan sistem ekspor. Saya lebih tertarik menggunakan jasa konsultan, alhamdulilah sudah jalan setahun dan aman,” katanya.
Sebagai pengusaha, Vinto menyatakan, ia tidak tertarik dengan berbagai fasilitas dan insentif yang diberikan pemerintah termasuk kredit permodalan. Ia lebih senang menjadi pengusaha mandiri yang tidak tergantung pada bantuan pemerintah.
Sumber: Tabloid Kontan, 6-12 Maret 2017
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Ekonomi

Tinggalkan komentar