JAKARTA. Program Amnesti pajak periode terakhir akan usai Maret ini. Hingga 7 Maret, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat dan dana amnesti pajak yang masuk mencapai Rp 113 triliun dalam bentuk uang tebusan, dan Rp 145 triliun berupa dana repatriasi.
Dana itu masuk melalui perbankan yang menjadi penampung dana program amnesty pajak. Dari sejumlah Bank Central Asia (BCA) tercatat jadi bank yang paling banyak menampung dana wajib yang ikut amnesty.
Sejak program amnesti pajak bergulir yakni semester II 2016 silam, hingga akhir Februari 2017, bank yang terafiliasi dengan Grup Djarum itu telah menampung dana amnesty pajak Rp 91 triliun.
Sekertaris Perusahaan BCA Jan Hendra menyebut, hingga saat ini, BCA menampung uang tebusan senilai Rp 41 triliun dan dana repatriasi Rp 50 triliun.
BCA tak memasang target dana yang bisa dijaring dari program pemerintah ini. “yang penting bagi kami adalah edukasi kepada nasabah tentang program amnesty pajak ini,”ujar Jan ke KONTAN, Selasa (7/3).
Dari tiga periode amnesti pajak, dana mengalir paling deras pada periode pertama yakni Juli-September 2016. Ini karena tarif tebusan lebih murah. Kala itu, BCA menampung dana tebusan dan repatriasi senilai 37 triliun.
Direktur Utama BCA Jahja Setiaatmadja sebelumnya bilang, dari dana repatriasi yang masuk ke BCA, yang mengendap sekitar Rp 10 triliun-Rp 11 triliun sisanya masuk ke instrument investasi.
Adapun Bank Mandiri hingga 7 Maret 2017, menerima uang tebusan Rp 16,3 triliun dan repatriasi Rp 26,9 triliun. Sekertaris Perusahaan Bank Mandiri, Rohan Hafas bilang, dari dana repatriasi itu, sebesar Rp 12 triliun masuk ke instrument investasi di Mandiri Group, semisal obligasi, reksadana dan saham.
Menurut Rohan, periode dua program amnesty pajak menjadi periode terbesar masuknya dana-dana itu ke Bank Mandiri. “Periode akhir kita juga perkirakan akan mendekati periode II,” ujar Rohan.
Persis seperti Mandiri, kata Direktur Treasuri dan International Bank Negara Indonesia (BNI) Panjji Irawan, BNI menerima dana amnesty pajak dalam jumlah besar pada periode kedua yakni Oktober-Desember 2016. Per 27 Februari 2017, BNI menghimpun dana amnesti pajak Rp 20,1 triliun, terdiri dari dana tebusan Rp 9 triliun serta dana repatriasi Rp 11,23 triliun.
Imam Nugroho Soeko, Direktur Keuangan dan Treasury Bank Tabungan Negara (BTN) bilang, dana repatriasi yang mampir di BTN Rp 580 miliar. Sedang uang tebusan Rp 469,4 miliar,” ujar Iman. Untuk dana repatriasi, sebagian parkir deposito.
Sumber: Kontan, Rabu, 8 Maret 2017
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar