
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadikan Kementerian Kuangan sebagai percontohan pelaporan harta kekayaan penyelenggara Negara melalui aplikasi elektronik (e-LHKPN). Namun dengan tingkat kepatuhan 99,43%, ada 163 pegawai Kemkeu yang belum melaporkan harta kekayaanya ke KPK.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bilang, dari total pegawai Kemkeu 72.000 orang, 29.806 pegawai wajib lapor LHKPN. Dari jumlah itu, ada 163 pegawai yang belum lapor LHKPN. “Saya dua bulan lalu datang ke KPK serahkan LKHPN. Saya janji ke Pak Agus Rahardjo, Kemkeu harus 100% lapor. Sekarang kredibilitas saya jatuh karena ada 0,57% yang belum lapor,”katanya dalam acara sosialisasi e-LKHPN, Selasa (14/3).
Menkeu mengancam menindak tegas pejabat Kemkeu yang tidak melaporkan harta kekayaannya. Bahkan , Sri mengaku bisa mencopot pejabat yang tidak patuh itu. “Siapa yang tidak patuh, tolong dicari, diberi peringatan. Tidak hanya peringatan, kasih nilai merah, tidak usah promosi lagi, atau kalau perlu diganti saja sampai bisa lapor dengan benar,” katanya. Menkeu memberi waktu 3 hari kepada pejabat tersebut untuk melaporkan LHPKN.
Menurut Menkeu, pelaporan LHPKN penting bagi karier pejabat. Sri yang juga Ketua Panitia Seleksi Calon Dewan Komisaris (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2017-2022 ini bilang, banyak pesertas seleksi DK OJK yang gugur salah satunya karena kepatuhan pelaporan LHKPN. “jangan menjadi ganjalan untuk dapat promosi dan tugas penting Negara,” tambahnya.
Setiap pejabat penyelenggara Negara wajib melaporkan LKHPN ke KPK. Pelaporan dilakukan periodik dua tahun sekali, pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, dan pensiun. Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK Cahya Hardianto Harefa bilang, tingkat kepatuhan 99,43% merupakan tingkat kepatuhan pelaporan LKHPN pegawai Kemkeu saat awal menjabat. Sebab tingkat kepatuhan pejabat Kemkeu melaporkan LHKPN selama menjabat hanya 85%. “masih ada 4.000 pegawai yang belum (update LHKPN),”katanya.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, dijadikannya Kemkeu sebagai pilot project e-LHKPN merupakan bentuk apresiasi KPK terhadap tingkat kepatuhan pelaporan harta kekayaan pejabatnya yang tinggi. “Kami akan sosialisasi ke kementerian atau lembaga (K/L) untuk lebih patuh lagi.’ Katanya. Kemkeu menjadi K/L yang paling patuh dalam pelaporan LHKPN disbanding K/L lainnya. Di bawh Kemkeu, ada polri dan Mahkamah Agung (MA). Sementara K/L dengan kepatuhan yang paling rendah ada DPRD.
Sri berhara, pelaporan LKHPN dapat ditegrasikan dengan pengisian surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi. Sebab waktu pelaporan bertepatan dengan pelaporan SPT PPh orang pribadi.
Sumber: Kontan, Rabu, 15 Maret 2017
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar