
Jakarta, CNN Indonesia — Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati tidak akan pelit berbagi data nasabah yang diperlukan oleh otoritas negara lain ketika kesepakatan Automatic Exchange of Information (AEoI) berlaku pada 2018.
Peraturan Menkeu (PMK) Nomor 39/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi Berdasarkan Perjanjian Internasional yang ditekennya pada 3 Maret 2017 menyebutkan, pertukaran informasi bisa dilakukan melalui tiga cara.
Pertama dilakukan berdasarkan permintaan. Kemudian dilakukan secara spontan, dan terakhir dilakukan secara otomatis.
Nah, informasi yang diberikan Pemerintah Indonesia kepada otoritas negara lain maupun sebaliknya, menurut bekas Direktur Pelaksana Bank Dunia bisa dilakukan asalkan wajib pajak (WP) diduga melakukan sejumlah pelanggaran.
“Pertama, diduga melakukan transaksi atau kegiatan penghindaran pajak,” kata Sri Mulyani dikutip dari beleid tersebut, Selasa (14/3).
Kedua, WP yang berstatus warga negara atau perusahaan asing itu melakukan transaksi yang bermodus pengelakan pajak.
Ketiga, menggunakan struktur atau skema transaksi sedemikian rupa yang mengakibatkan diperolehnya persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B).
“Terakhir, WP tersebut belum memenuhi kewajiban perpajakannya,” tegas Sri Mulyani.
Namun, ia menggarisbawahi bahwa pemberian informasi yang diminta oleh otoritas negara lain harus memenuhi enam kriteria.
Selain itu, ia juga meminta permintaan data itu tidak menyebabkan terungkapnya rahasia bisnis WP yang ditelusuri serta tidak berhubungan dengan rahasia negara.
Sumber : http://www.cnnindonsia.com , Selasa 14 maret 2017
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar