TAKUT ! Itu adalah salah satu perasaan yang dialami setiap Wajib Pajak ketika berhadapan dengan petugas pajak atau fiskus. Perasaan takut ini pula yang dirasakan oleh kalangan artis saat ini. Apalagi seiring dengan akan berakhirnya program pengampunan atau amnesty pajak, otoritas pajak makin sering menebar ancaman ke wajib pajak.
Salah satu artis yang merasakan ketakutan adalah Raffi Ahmad. Walau mengaku dirinya telah ikut amnesty pajak, dirinya masih merasa takut dengan petugas pajak. Bahkan dia menyebut petugas pajak layaknya setan, sehinga enggan berurusan dengan fiskus. “Begitu juga teman-teman saya. Tentunya banyak juga berpikir sama jika menyangkut pajak,” katanya dalam dialog perpajakan dengan selebriti di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jumat (17/3).
Raffi bercerita sebagai artis, pendapatannya dibayarkan oleh production house, stasiun tv dan dibayar secara netto. Namun menurutnya ada PH-PH yang bandel ketika diminta bukti bayar pajak. Salah satunya tidak mau memberikan bukti bayar pajak. Saya sangat terbantu dengan amnesty pajak, saya akui saya ugal-ugalan, banyak laporan pajak saya yang berantakan,” ujarnya.
Data Ditjen Pajak menunjukan tingkat kepatuhan pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) Wajib Pajak orang pribadi pekerja seni masih rendah. Pada Tahun 2015 tercatat hanya 49% atau 640 wajib pajak yang melaporkan SPT. Sedangkan 51% atau 667 wajib pajak tidak melaporkan SPT. Namun dibandingkan dengan kepatuhan pelaporan SPT tahun 2011 hingga 2014 yang rata-ratanya 36,75% angka it uterus meningkat.
Direktur Jendral Pajak Ken Dwijugiasteadi dalam kesempatan yang sama mengatakan, sesungguhnya pajak juga seni, lebih tepatnya seni merayu, “Bagaimana membayar pajak sambil tersenyum itu memang susah,” katanya sambil tertawa.
Menurut Ken, rendahnya kepatuhan para pekerja seni disebabkan oleh ketidaktahuan soal pajak. Terkadang WP sudah membayar pajak yang dipotong oleh penyelenggara acara atau pelaksana program tetapi tidak meminta bukti potong.
Oleh karena itu, Ken mengingatkan WP artis arus mulai peduli dengan kewajibannya masing masing. Sebab usai amnesty pajak, Ditjen Pajak tidak segan-segan melakukan penegakan hukum wajib pajak yang tidak patuh dan tidak ikut amnesty pajak. Penegakan hukum adalah implementasi Pasal 18 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
Ditjen Pajak mengancam WP yang menolak membereskan catatan perpajakan masa lalu dengan mengikuti program pengampunan pajak akan menghadapi resiko pengenaan pajak dengan tarif hingga 30% serta sanksi atas harta yang tidak diungkapkan dan kemudian ditemukan.
Menurut Ken, keseluruhan WP orang pribadi pekerja seni 1.307 WP terdiri dari 958 pemain film/ sinetron dan musisi serta 349 pekerja seni lain. Dari 958 wajib pajak yang berprofesi sebagai pemain film, pemain sinetron dan musisi yang belum mengikuti program pengampunan pajak mencapai 75%. Sementara dari 349 WP yang masuk dalam kategori pekerja seni lainnya, tercatat sebanyak 46% atau 160 wajib pajak yang belum mengikuti amnesty pajak.
Ditjen Pajak mencatat, dari total WP orang pribadi pekerja seni yang telah ikut amnesty pajak per 13 Maret 2017 sebanyak 399 WP, total uang tebusan yang dibayar sebanyak Rp 186 miliar atau rata-rata Rp 468 juta. Dari jumlah itu total tebusan artis film dan musisi mencapai Rp 14,10 miliar. Tebusan paling rendah Rp 7.500 dan paling tinggi mencapai Rp 1,43 miliar.
Kemudian total tebusan amnesty pajak pekerja bidang seni lainnya mencapai Rp 172,71 miliar. Dari jumlah itu, tebusan paling rendah Rp 232.800 dan tebusan paling tinggi Rp 30,46 miliar sehingga rata-rata tebusan Rp 1,08 miliar
Sumber: Harian Kontan, Sabtu, 17 Maret 2017
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar