Genjot Penerimaan Pajak, Ditjen Pajak Luncurkan Aplikasi Usulan Buka Rahasia Bank

PONTIANAK, Amnesti Pajak bagi sebagian Wajib Pajak adalah, namun Kepala KPP Pratama, Nurbaeti Munawaroh mengatakan data menunjukkan masih banyak WP yang belum memanfaatkan program ini.

Padahal, ia mengingatkan pasca program amnesti pajak berakhir penegakan hukum akan segera dilakukan.

Nurbaeti mengatakan dengan berlakunya PP 31 Tahun 2012 tentang Pemberian dan Penghimpunan Data dan Informasi yang Berkaitan Dengan Perpajakan sebenarnya telah banyak data dari pihak ketiga yang masuk ke DJP mulai dari data kepemilikan tanah, bangunan, kendaraan hingga kapal pesiar.

Beberapa latar belakang yang mendorong program ini untuk dilaksanakan pada kurun waktu tersebut seperti akan adanya era keterbukaan mulai dari dibukanya data perbankan bagi perpajakan maupun mulai berlakunya Automatic Exchange of Information (AEOI) pada tahun 2018. Artinya WP tidak memiliki pilihan lain selain melaporkan hartanya.

“Diluncurkannya aplikasi Usulan Buka Rahasia Bank (Akasia) bagi internal Kementerian Keuangan dan Aplikasi Buka Rahasia Bank (Akrab) bagi internal OJK. Peluncuran dua aplikasi tersebut bersamaan dengan ditandatanganinya MoU antara Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Kantor Pusat Ditjen Pajak,” jelas Nurbaeti pada Senin (27/3/2017).

Pasca MoU pada Senin (13/3/2017) tentang kerjasama dalam bidang pengaturan, pengawaan dan penegakan hukum serta perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

“Dimana pun WP tidak akan bisa bersembunyi, karena OJK dan lembaga jasa keuangan di bawah pengawasan OJK akan disediakan ases untuk konfirmasi status kepatuhan wajib pajak (KSKWP),” ujar Nurbaeti.

Sebaliknya OJK melakukan pembukaan rahasia nasabah bank dalam rangka pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan dan penagihan melalui aplikasi elektronik.

Dengan adanya aplikasi tersebut maka akan memangkas waktu proses perizinan untuk membuka data. Diperkirakan proses untuk pembukaan data nasabah perbankan hanya akan memakan waktu 2 minggu.

Dasar hukum penerapan akasia kata Nurbaeti adalah berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor KMK-12/KMK.03/2017 tanggal 6 Januari 2017 tentang Penetapan Aplikasi, Prosedur Pengajuan, Tata Naskah Dinas Elektronik, dan Kode Khusus Naskah Dinas, Usulan Pembukaan Rahasia Bank Secara Elektronik.

Saat ini, Akasia sudah diterapkan di 26 kantor pajak, yakni, Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jakarta Khusus, Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, Kanwil DJP Jakarta Utara, Kanwil DJP Jakarta Barat, Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung, Kanwil DJP Kalimantan Barat, Kanwil DJP Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Kanwil DJP Bali.

Selain itu Akasia sudah diterapkan di Kanwil DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara, Kanwil DJP Papua dan Maluku, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing Dua, KPP Wajib Pajak Besar Empat, KPP Pratama Jakarta Pademangan, KPP Pratama Jakarta Palmerah, KPP Pratama Palembang Ilir Barat, dan KPP Pratama Tanjung Pandan.

Penerapan juga sudah diterapkan di KPP Pratama Mempawah, KPP Pratama Sintang, KPP Pratama Sleman, KPP Pratama Bantul, KPP Madya Denpasar, KPP Pratama Gianyar, KPP Pratama Manado, KPP Pratama Gorontalo, KPP Pratama Jayapura dan KPP Pratama Sorong.

“Sedangkan penerapan aplikasi pada seluruh Kanwil DJP dan KPP di lingkungan DJP direncanakan paling lambat 90 hari terhitung sejak KMK itu ditetapkan. Penerapan Akasia akan mempercepat proses pemeriksaan untuk menghitung potensi perpajakan seandainya Wajib Pajak tidak melaporkan semua rekeningnya pada SPT Tahunan Pajak selama ini,” ujar Nurbaeti.

Sesuai peraturan perundang-undang perpajakan, Wajib Pajak wajib melaporkan SPT Tahunan Pajak dengan lengkap, benar dan jelas termasuk di dalamnya menyampaikan rekening banknya.

Dalam kerangka AEoI, DJP bisa mempertukarkan informasi keuangan wajib pajak asing yang berada di di Indonesia dengan otoritas pajak asal wajib pajak asing tersebut sesuai standar pelaporan tertentu (Common Reporting Standard/CRS).

“MoU antara DJP-OJK di atas merupakan langkah awal dalam pelaksanaan AEOI, meski Perppu AEoI sendiri saat ini masih digodok pemerintah dan ditargetkan payung hukum tersebut akan terbit sebelum Mei 2017,” ujar Nurbaeti.

Sumber: tribunnews.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Pemeriksaan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar