
JAKARTA – Program amnesti pajak (tax amnesty) akan berakhir besok. Pemerintah mengingatkan masyarakat bahwa tax amnesty akan menjadi kesempatan terakhir bagi wajib pajak (WP) sebelum upaya penegakan hukum (law enforcement) diberlakukan.
Data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan hingga tadi malam menunjukkan, peserta tax amnesty mencapai 854.603 WP dengan total harta yang dideklarasikan sebesar Rp4.702 triliun.
Staf ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo mengatakan, pemerintah fokus meningkatkan basis pajak selama periode ketiga amnesti pajak. Karenanya nilai harta yang dideklarasikan pada periode ini tidak bertambah signifikan bila dibandingkan dengan dua periode terdahulu.
”WP besar kan banyak yang ikut di tahap pertama karena tarif yang rendah. Dari sudut pandang kami, nilai deklarasi ini tidak lagi menjadi fokus karena di tahap ketiga ini kita lebih pada partisipasi wajib pajak,” kata Suryo di Jakarta.
Dia menilai, masyarakat yang seharusnya memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) setidaknya bisa mencapai 60 juta. Angka tersebut masih jauh bila mengacu pada data DJP di mana jumlah WP yang terdaftar pada tahun pajak 2015 baru mencapai 33,34 juta.
Dari jumlah itu pun kepatuhan WP yang melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak baru sekitar 60%. ”Jadi betul-betul kita mengimbau kepada WP untuk segera memanfaatkan amnesti ini sebelum berakhir,” ujarnya.
Selain itu, Suryo mengatakan, pemerintah juga akan terus mengawasi harta WP di luar negeri yang sudah memilih opsi repatriasi. Mereka diwajibkan untuk melaporkan posisi harta mereka bersamaan dengan pelaporan SPT mulai tahun pajak 2017. Bila tidak melaporkan, langkah awal yang dilakukan adalah klarifikasi terhadap WP yang bersangkutan paling lama 14 hari kerja.
”Kalau terbukti harta itu tidak ada di Indonesia, sanksinya adalah bahwa yang dideklarasikan dianggap sebagai penghasilan tambahan di tahun pajak 2016 dan sanksinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.”
”Kita kenakan denda 2% per bulan terhitung sejak utang pajak sampai terbitnya surat ketetapan pajak dan maksimum 48% atau 24 bulan,” kata Suryo.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama menambahkan, DJP terus meningkatkan pelayanan amnesti pajak kepada masyarakat. Salah satunya dengan memperpanjang batas akhir pelaporan SPT pajak yang biasanya 31 Maret menjadi 21 April.
Hal ini untuk mengantisipasi membeludaknya partisipasi amnesti pajak yang bersamaan dengan pelaporan SPT reguler. ”Tapi jangan sekarang diperpanjang, semuanya menumpuk di 21 April,” kata Hestu.
Dia juga mendorong supaya masyarakat memanfaatkan amnesti pajak. Pasalnya pemerintah akan melaksanakan penegakan hukum seusai berakhirnya amnesti pajak. Hestu mengatakan, DJP berencana menambah jumlah tenaga pemeriksa menjadi tiga kali lipat dalam tiga tahun dari posisi saat ini sebanyak 4.552.
Selain itu DJP terus berkoordinasi dengan berbagai instansi sebagai strategi untuk memperkaya data. Terkait data ini, Direktur Teknologi Informasi Perpajakan DJP Lusiani melalui keterangan tertulis mengatakan, kebijakan permintaan pembukaan data nasabah kartu kredit kepada perbankan kembali diberlakukan menyusul berakhirnya amnesti pajak.
Data yang diminta oleh DJP kepada perbankan termasuk data identitas pokok nasabah dan data transaksi nasabah periode Juni 2016-Maret 2017. Total ada 22 bank dan lembaga penyedia kartu kredit yang wajib lapor.
”Informasi teknis mengenai jatuh tempo dan cara penyampaian data tersebut akan kami informasikan lebih lanjut,” tuturnya.
Sementara itu Sekretaris Jenderal Kemenkeu Hadiyanto mengatakan, masih ada WP besar yang ikut di pengujung program amnesti pajak. Hal ini yang menjadi salah satu alasan Kemenkeu memperpanjang masa pelaporan SPT agar tidak mengganggu pelaksanaan amnesti pajak di menit-menit akhir.
”Ini kan dua dokumentasi yang beda. Tentu WP besar ini membutuhkan waktu yang panjang supaya compliance,” imbuhnya.
Peneliti Danny Darussalam Tax Center Bawono Kristiaji menilai, tidak ada yang bisa dilakukan untuk mendongkrak partisipasi WP menjelang berakhirnya amnesti pajak kecuali meningkatkan pelayanan. Hal ini karena sosialisasi amnesti pajak sudah selesai.
”Sekarang bagaimana yang mau datang dan memanfaatkan amnesti pajak ini bisa terlayani dengan baik oleh KPP (kantor pelayanan pajak) dan tampaknya DJP sudah menyiapkan ini mulai dari pemberlakuan shift sampai malam dan lain-lain,” kata Bawono.
Meskipun partisipasi WP minim, dia memandang sosialisasi amnesti pajak yang dilakukan DJP selama ini telah meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pajak bagi pembangunan. Mengenai rendahnya nilai repatriasi, Bawono mengatakan, keputusan WP untuk membawa pulang hartanya ke dalam negeri tidak hanya didasarkan pada aspek pajak semata.
”Banyak faktor, misalnya kestabilan politik, prospek jangka panjang. Saat ini ada 30 lebih negara yang memiliki program semacam repatriasi yang voluntary disclosure program. Warga negaranya di luar negeri diminta untuk men-declare hartanya.
Kalau kita bandingkan memang ini tantangan bagi semua negara, bukan hanya Indonesia,” ucapnya. Kendati demikian Bawono berpendapat, langkah reformasi pajak yang tengah disusun pemerintah menjadi kunci bagi perbaikan sistem perpajakan nasional setelah amnesti pajak.
Lima pilar reformasi pajak yang mencakup organisasi, sumber daya manusia, teknologi informasi dan basis data, proses bisnis, dan peraturan perundangan- undangan nantinya akan menentukan apakah tingkat kepatuhan pajak pasca-amnesti bisa meningkat atau tidak lewat sistem insentif (pemberian apresiasi pada WP patuh) dan disinsentif (penegakan hukum bagi WP tidak patuh).
”Kalau kita lihat perspektif amnesti pajak di Indonesia ini kan transisi ke era yang baru di mana ada transparansi, otoritas pajak yang baru, dan agenda reformasi lainnya dan ini sudah berada di jalur yang benar,” kata Bawono.
Sumber : okezone.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar