
Surabaya, Pemblokiran rekening PD Pasar Surya BUMD Pemkot Surabaya rupanya sudah dua kali dilakukan Kanwil DJP Jatim I. Pemblokiran pertama terjadi pada 2015 dan tahun ini 2017.
Menurut Kepala Badan Pengawas (Bawas) PD Pasar Surya M Rusli Yusuf, tunggakan pajak PD Pasar Surya terjadi karena tidak disertakan PPn 10%, terhadap iuran sewa pedagang selama ini dan harus ditanggung PD Pasar Surya.
“Tunggakan pertama kali ditemukan pada pemeriksaan neraca 2007 oleh Dirjen Pajak. Yang kemudian ada pemblokiran pada 2015, tapi saat itu ada kesepakatan bersama antara direksi dengan Kanwil DJP Jatim I bahwa tunggakan dibayar dengan cara dicicil Rp 500 Juta/tahun,” kata Rusli pada detikcom, Rabu (19/4/2017).
Pemblokiran rekening, kata Rusli, kembali terjadi pada 2017. Itu disebabkan anggaran dari Pemerintah Kota Surabaya yang baru ditandatangani. “Sekarang memang sedang diblokir karena cicilan tunggakan pajak sebesar Rp 500 juta belum kita bayar,” ungkap Rusli.
Ia menyebut tunggakan paling banyak terjadi pada PPn 10% yang selama ini harus ditanggung oleh PD Pasar Surya. “Selama ini iuran sewa pedagang tidak disertakan PPn 10% dan harus ditanggung oleh PD Pasar Surya. Ke depan akan disosialisasikan ke pedagang agar dalam pembayaran iuran sewa stand disertakan PPn 10% sehingga tidak ada lagi tunggakan hingga ada pemblokiran,” ungkap dia.
Selain itu ada kebijakan baru dari Kepala Kanwil DJP Jatim I yang baru agar tunggakan pajak dibayar lunas. Hal tersebut yang menyebabkan adanya pemblokiran rekening kembali terjadi.
“Kalau dibayar lunas akan pengaruhi cashflow PD Pasar Surya. Hari ini Dirut PD Pasar Surya melakukan pertemuan dengan KaKanwil DJP Jatim I agar kebijakan pembayaran tunggakan dengan cara dicicil bisa dilanjutkan,” harap Rusli.
Sumber: detik.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Pemeriksaan Pajak
Tinggalkan komentar