JAKARTA, Pemerintah mengingatkan bagi wajib pajak orang pribadi (OP) yang belum menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) 2016 hingga pengujung waktu perpanjangan, Jumat (21/4), akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 100.000. Sedangkan batas waktu untuk WP badan hingga 30 April 2017.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan, bila mengacu pada Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, batas akhir penyampaian SPT wajib pajak OP adalah tiga bulan setelah berakhirnya tahun fiskal yaitu setiap 31 Maret.
Namun, mengingat tahun ini periode akhir penyampaian SPT wajib pajak OP bersamaan dengan periode akhir program amnesti pajak, DJP memutuskan untuk memberikan relaksasi penyampaian SPT wajib pajak OP hingga 21 April 2017.
“Bahkan hari ini (kemarin) pun, meski pelayanan kantor pajak hanya sampai jam 16.00, setelahnya WP masih bisa melaporkan SPT lewat mekanisme elektronik, seperti e-filing dan e-form. Dengan mekanisme ini, wajib pajak tentunya tidak perlu lagi datang ke kantor pajak,” kata dia, di Jakarta, Jumat (21/4).
Saat ini jumlah keseluruhan WP yang terdaftar mencapai 36.031.972 dengan 16.599.632 di antaranya wajib menyampaikan SPT.
Ia mencatat, per kemarin jumlah SPT yang telah disampaikan wajib pajak mencapai 10,38 juta wajib pajak atau 62,5% dari total wajib pajak terdaftar wajib SPT, yakni sebanyak 16,6 juta.
Tahun ini, DJP menargetkan tingkat kepatuhan pelaporan SPT Tahunan sebanyak 75% dari total wajib pajak terdaftar wajib SPT atau 12,4 juta. Jika mengacu pada target tersebut, maka pencapaian pelaporan SPT hingga kemarin sudah 83,7% dari target.
Sebagai pembanding, tahun lalu realisasi penyampaian SPT Tahun Pajak 2015 mencapai 12,73 juta atau 63% dari total wajib pajak terdaftar wajib lapor SPT, sebanyak 14,62 juta wajib pajak.
Secara rinci, ia menjelaskan sebanyak 10,08 juta SPT Tahun Pajak 2016 di antaranya disampaikan oleh wajib pajak OP. Sementara, 300 ribu sisanya berasal dari wajib pajak badan. Jika dilihat dari metode penyampaian, maka tahun ini penyampaian secara elektronik mendominasi. Tercatat, sebanyak 8,2 juta atau 80% SPT tahun ini disampaikan melalui media elektronik.
Chandra, salah satu pegawai swasta mengaku baru memiliki waktu luang untuk melaporkan SPT di hari terakhir. Dia mengaku, sedari awal tahun memiliki banyak pekerjaan. “Kebetulan saya lagi banyak kerjaan, karena sekarang terakhir, saya izin dan sempatkan untuk lapor,” kata dia.
Dia mengaku, sempat terbesit untuk tidak melaporkan kewajibannya. Sebab, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama tidak lagi melayani pelaporan secara manual jika sudah melewati batas waktu yang ditetapkan.
“Tadi ngobrol dulu sama teman, dan ternyata bisa lapor secara online lewat e-Filing, karena kalau manual nggak mungkin ke kejar, karena KTP saya Bandung,” jelasnya.
Sumber: beritasatu.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Pemeriksaan Pajak

Tinggalkan komentar