
JAKARTA. Di tengah naiknya realisasi penerimaan pajak hingga April 2017, tingkat pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi juga terus meningkat. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat, hingga 30 April 2017 nilai restitusi mencapai Rp 53 triliun atau tumbuh 18% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya atau tercatat sekitar Rp 46 triliun.
Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Yon Arsal mengakui bahwa realisasi restitusi sampai April 2017 lumayan besar. Namun menurutnya kenaikan realisasi tersebut sudah normal dari sebelumnya yang terimbas amnesty pajak.
Sebab menurutnya, pertumbuhan restitusi pajak kurang lebih sama dengan pertumbuhan penerimaan pajak. Seperti diketahui, Ditjen Pajak mencatat realisasi pajak hingga April 2017 sebesar Rp 343,7 triliun, naik 18,9% secara year on year (YoY). “Awal tahun 2017 pertumbuhan restitusi sempat lebih besar dibanding pertumbuhan penerimaan pajak,” ujar Yon, Senin (15/5).
Kenaikan restitusi terjadi di semua sektor usaha, sejalan dengan tumbuhnya penerimaan pajak di semua sektor. Namun menurut Yon, restitusi terbanyak antara lain dari sektor pertambangan, perdagangan dan manufaktur. “Dua sektor itu, penerimaan pajaknya naik terbesar, restitusinya juga banyak,” ungkapnya.
Hingga April 2017, sektor industry pengolahan memang menjadi sektor dengan kontribusi penerimaan pajak terbesar yakni 29% atau sekitar Rp 99,673 triliun. Jumlah itu tumbuh 21,4% dibandingkan periode sama tahun sebelumnya. Sedangkan pajak dari sektor perdagangan mencapai Rp 61,86 triliun, tumbuh 18,2%.
Yon bilang, data restitusi ini belum final. Data bisa berubah sesuai hasil pemeriksaan kantor pajak. Soalnya, tidak semua restitusi bakal dikabulkan, tergantung persyaratan tertentu. “Akhir Juni bisa diprediksi lebih akurat perkiraan restitusinya,” katanya.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, dengan normalnya restitusi berarti tekanan terhadap penerimaan Negara akan lebih kecil. Ini memudahkan Ditjen Pajak mencapai target penerimaan pajak.
Yustinus menilai, realisasi restitusi hingga akhir tahun seharusnya tumbuh lebih lambat dari 2016. Pasalnya, beban restitusi tahun ini berkurang akibat program amnesty pajak. Dalam Undang-Undang Pengampunan Pajak dinyatakan bahwa peserta amnesty pajak tidak berhak meminta restitusi pajak. “Karena ketika ikut amnesty, tidak bisa klaim restitusi lagi,” terang Yustinus.
Sepanjang tahun 2016, Ditjen Pajak mencatat pengembalian kelebihan pembayaran pajak mencapai Rp 101 triliun. Angka ini naik 6,3% dari realisasi tahun sebelumnya yaitu Rp 95 triliun. Tahun 2014, restitusi yang dibayarkan pemerintah sebesar Rp 84,2 triliun.
Sumber : Kontan, Selasa, 16 Mei 2017
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar