
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah tengah merampungkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai mekanisme pembayaran pajak kepada negara usai berakhirnya program Tax Amnesty. RPP tersebut akan menyasar wajib pajak yang belum sepenuhnya melaporkan harta selama tiga periode Tax Amnesty.
“Bahas draf RPP. Misalnya, pasal 18 ayat 1,2 dan 3 menggambarkan, apabila selesainya Tax Amnesty ditemukan dari wajib pajak yang belum melaporkan hartanya maka bagaimana. Juga dalam hal penetapan tarif harta tersebut,” ujar Sri Mulyani saat ditemui di Gedung Menko Perekonomian, Jakarta, Rabu (10/5).
Selain mengatur besaran tarif, lanjutnya, RPP tersebut juga akan mengatur mengenai perlakuan negara terhadap harta yang ditemukan belum dilaporkan wajib pajak. “Jadi kalau hartanya ditemukan, dalam pasal tersebut dianggap sebagai penerimaan penghasilan pada tahun dimana dia ditemukan. Maka treatment pajaknya atau perlakuan pajaknya harus mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.
Saat ini, draf pembahasan mengenai RPP tersebut telah disampaikan kepada Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Darmin Nasution dan Menteri Sekretariat Negara, Pratikno.
“Kita bersama dengan Menko dan Mensesneg untuk memfinalkan bentuk RPP nya. Sehingga ini bisa jelas bagi tim pajak untuk bisa menjalankan,” pungkasnya.
Sumber: merdeka.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar