Petugas Pajak Bakal Kejar Semua Orang yang Tak Ikut Tax Amnesty

Jakarta. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak telah memulai pemeriksaan kepada wajib pajak (WP) yang tidak mengikuti program pengampunan pajak alias tax amnesty, dan terbukti tidak patuh terhadap peraturan pajak. Pemeriksaan ini sesuai dengan pasal 18 UU nomor 11 tahun 2016, tentang tindak lanjut UU pengampunan pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, WP yang akan dipanggil untuk diperiksa adalah seluruh warga negara Indonesia (WNI) yang telah dimiliki data hartanya oleh DJP, namun ada yang belum memasukkannya ke dalam SPT dan mengikuti tax amnesty, sehingga Ditjen Pajak dapat menetapkan harta tersebut sebagai penghasilan pada saat ditemukan.

“Itu kan dalam konteks penerapan pasal 18 UU Tax Amnesty, mereka diberikan kesempatan untuk mengungkapkan hartanya melalui tax amnesty sepanjang harta tersebut belum dimasukkan ke dalam SPT tahunannya. Berdasarkan basis data harta yang kita miliki, kan kita punya data harta wajib pajak. Jadi kalau mereka tidak ikut tax amnesty, ya akan kita periksa,” katanya saat dihubungi di Jakarta, Selasa (9/5/2017).

Menurutnya, meski WP yang dipanggil dan diperiksa adalah semua yang datanya dimiliki oleh Ditjen Pajak, tapi tidak terbatas hanya kepada WP yang mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) saja. Pasalnya, Ditjen Pajak juga bekerja sama dengan instansi lain untuk mengetahui data terkait harta WNI yang belum dilaporkan ke negara.

“Pada prinsipnya, nanti sesuai data harta yang kita miliki. Ada data-data yang kita teliti, kita cek ke SPT nya, kita cek WP ini ikut tax amnesty atau tidak. Datanya ada dari banyak instansi, dari mana-mana. Jadi yang bakal diperiksa, bisa saja yang belum punya NPWP tapi punya harta banyak. Itu bisa saja,” ungkap Hestu.

Seperti diketahui, dalam UU Pengampunan Pajak, setiap WP yang tidak mengikuti program pengampunan pajak namun ditemukan adanya data mengenai harta bersih yang tidak dilaporkan, maka atas harta dimaksud akan diperlakukan sebagai penghasilan pada saat ditemukan dan dikenai pajak serta sanksi administrasi sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

Selain itu, WP yang telah mengikuti program tax amnesty namun ditemukan adanya data mengenai harta bersih yang kurang diungkapkan juga maka atas harta yang dimaksud akan diperlakukan sebagai penghasilan pada saat ditemukan dan dikenai pajak sesuai dengan UU PPh dan ditambah dengan sanksi administrasi kenaikan.

Sumber: detik.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Pemeriksaan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar