PP Lanjutan Amnesti Pajak Segera Terbit

JAKARTA. Pemerintah akan segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait pelaksanaan Pasal 18 Undang-Undang (UU) pengampunan pajak atau amnesti pajak (Tax Amnesty/TA). Pasal 18 UU Pengampunan Pajak mengatur tentang perlakuan atas harta yang belum atau kurang diungkap selama sembilan bulan pelaksanaan amnesti pajak.

“Kami menyiapkan PP untuk melaksanakan ketentuan UU Tax Amnesty Pasal 18 ayat 1, 2, dan 3 yang sebetulnya menggambarkan apabila sesudah TA selesai namun ditemukan harta dari wajib pajak yang belum ikut tax amnesty atau belum sepenuhnya disampaikan, maka akan ada penetapan tarif (pajak) temuan harta tersebut,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani usai menghadiri rapat koordinasi di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Rabu (10/5).

Pasal 18 ayat (2) UU Pengampunan Pajak mengatur, harta tambahan yang tidak diungkap peserta amnesti pajak akan dikenai pajak penghasilan (PPh) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku beserta sanksi sebesar 200 persen dari nilai PPh yang tidak atau kurang bayar. Sri Mulyani mengungkapkan, pemerintah saat ini telah menyepakati rancangan (draf) PP tersebut.

Selanjutnya, finalisasi draf legal PP akan dirampungkan tim Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan bersama Kementerian Sekretariat Negara. PP tersebut pun diharapkan bisa segera diterbitkan.

“Kami bersama dengan Menko (Menteri Koordinator Bidang Perekonomian), Mensesneg (Menteri Sekretaris Negara) mem-final-kan bentuk RPP-nya sehingga ini bisa jelas bagi tim pajak untuk bisa menjalankan (Pasal 18 UU TA),” jelasnya.

Sebelumnya, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Angin Prayitno Aji menyatakan, pihaknya sudah mulai memanggil satu per satu wajib pajak yang tidak ikut dalam program amnesti pajak dan terindikasi melanggar aturan perpajakan. Hal itu dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum setelah amnesti pajak.

Sebagai informasi, hingga periode berakhir, program tax amnesty telah diikuti oleh lebih dari 956 ribu wajib pajak dengan nilai harta yang diungkap melampaui Rp 4.866 triliun. Sebagai upeti pengampunan, wajib pajak membayar uang tebusan sekitar Rp 147 triliun.

Sumber: prokal.co

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Pengampunan pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar