Reaksi Pengusaha Soal Petugas Pajak Bakal Gencar Kejar Penunggak

Jakarta – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai, pemeriksaan dan penagihan pajak terhadap wajib pajak (WP) yang sudah ikut tax amnesty atau tidak, dianggap tidak sesuai dengan apa yang telah disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan Roeslani mengatakan, sejatinya pengusaha mendukung apa yang dilakukan oleh otoritas perpajakan nasional, namun khusus kepada para WP yang tidak ikut tax amnesty.

“Kalau saya sih pegangannya apa yang disampaikan Bu Menkeu Sri Mulyani kepada kita, bahwa yang baik justru dikasih insentif, kalau yang nakal itu mau dikejar atau dihukum seberat-beratnya kita dukung, kan mesti dibedakan,” kata Rosan saat dihubungi , Jakarta, Senin (15/5/2017).

“Kalau yang enggak ikut tax amnesty mau disanksi monggo silahkan, kita juga support, kalau yang sudah ikut tax amnesty, yang sudah terbuka, mau diperiksa lagi menurut saya mengurangi apa yang diberikan komitmen oleh menteri keuangan,” jelasnya.

Menurut Rosan, pemerintah melalui Ditjen Pajak seharusnya tidak kembali menggunakan pemikiran lama dalam mengejar penerimaan negara dari pajak. Sebab, bagi pengusaha yang sudah ikut tax amnesty merupakan tindakan yang transparansi terhadap kewajiban pajaknya.

“Jadi ini kembali pemikiran yang dulu ada kembali lagi, kita tertib atau enggak tetap juga diperiksa, iya kan, kita patuh atau enggak tetap saja diubek-ubek, ini kan kembali ke filosofi yang lama,” kata dia.

Seharusnya, lanjut Rosan, Ditjen Pajak menjaga rasa kepercayaan para WP yang sudah terbangun sejak berlangsungnya program tax amnesty. Apalagi, para pengusaha yang sudah mengikuti program tax amnesty juga dipastikan tidak akan melaporkan data yang tidak sesuai.

“Menurut saya yang ikut setengah-setengah untuk apa, mereka juga tahu kalau ikut setengah-setengah kalau yang ketahuan pinalty juga besar, jadi ini justru momentum kepercayaan harus dijaga. Kalau pemikirannya tetap dicurigai juga membuat kepercayaan WP dengan petugas pajak yang sudah terbangun menurun lagi,” jelasnya.

Kendati demikian, Rosan mengungkapkan, sebagai pengusaha mendukung Ditjen Pajak untuk melakukan pemeriksaan kepada para WP yang tidak mengikuti tax amnesty. Jika Ditjen Pajak melakukan pemeriksaan kepada para WP yang ikut tax amnesty sangat mengganggu.

“Kita mendukung pada yang tidak ikut tax amnesty, tapi kalau yang sudah dan mau diperiksa lagi ini justru tidak sesuai dengan komitmen menteri keuangan. Iya mengganggu, karena kita sudah melapor, sudah terbuka masa mau diperiksa juga, enggak ada insentifnya dong, ini pemikiran lama, bayar enggak bayar, secara baik atau tidak tetap diperiksa juga,” tutupnya.

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan menargetkan penerimaan dari penindakan dan pemeriksaan sebesar Rp 45 triliun.

Target pemeriksaan dan penindakan dilakukan terhadap WP baik orang pribadi maupun badan. Lalu, bagi WP yang ikut maupun tidak ikut porgram pengampunan pajak atau tax amnesty.

Sumber: http://www.detik.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Tak Berkategori

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar