Terapkan Manajemen Risiko, Pajak Fokus Kejar WP Tak Patuh

JAKARTA. Mulai tahun ini Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak bakal lebih sistematis memeriksa wajib pajak ini sekarang tengah mengembangkan manajemen penanganan wajib pajak (WP) berbasis risiko atau compliance risk management (CRM). Langkah ini sebagai bagian dari upaya reformasi sektor perpajakan.

Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Awan Nurmawan Nuh mengatakan, sistem CRM akan diterapkan mulai bulan Juni mendatang. Dengan memakai metode CRM, maka akan dipetakan wajib pajak berdasarkan risikonya, yaitu tinggi, sedang, dan rendah.

Penentuan risiko berdasarkan formula yang dihitung oleh Dirjen Pajak berdasarkan data tertentu, seperti histori perilaku kepatuhan dan pembayaran pajak. Data risiko akan tersimpan dan terintegrasi di sistem coretax. “Selama ini pemeriksaan wajib pajak masih manual. Dengan CRM, pengawasan pajak akan lebih mudah,” kata Awan, Selasa malam (16/5).

Direktur Pelayanan dan Penyuluhan (P2) dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menjelaskan, dengan sistem baru ini maka Ditjen Pajak bisa mengidentifikasi wajib pajak dengan beberapa variabel tertentu seperti data-data wajib pajak dalam SPT dan data pihak ketiga. “Semuanya kami masukkan ke dalam mesin itu, lalu mesin itu akan mengeluarkan informasi, dari situ akan kita bedakan risiko wajib pajak,” kata Hestu, Rabu (17/5).

Dengan demikian Ditjen Pajak bisa fokus untuk melakukan pemeriksaan wajib pajak yang berisiko tinggi. Sementara yang kecil risikonya, cukup dengan penyuluhan.

Menurut Hestu, sudah banyak Negara yang menggunakan CRM untuk perpajakan. Australia dan Amerika Serikat merupakan contoh yang sudah berhasil menerapkan CRM dalam kinerja perpajakan. “CRM akan memudahkan kami menganalisa, menilai, yang baik keluar indikatornya dari mesin misalnya dengan warna hijau, yang sedang kuning, yang risiko tinggi merah. Nanti yang kuning diperiksa saja, merah disidik. Begitu,” jelas Hestu.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, CRM ini penting sebagai filter yang akan menyaring data atau informasi sehingga ada profiling data wajib pajak. Dengan demikian, Ditjen Pajak bisa mengambil tindakan lebih tepat terhadap wajib pajak sesuai hasil profiling tersebut.

Pasalnya dengan sistem ini, Ditjen Pajak tidak lagi melihat dan memberlakukan perlakuan yang sama kepada wajib pajak. “Sehingga setelah diolah, benar-benar fokus ke wajib pajak yang datanya akurat dan potensinya besar,” kata Yustinus.

Menurut Yustinus, CRM juga menguntungkan wajib pajak. Wajib pajak yang patuh, tentu tidak akan perlu menghadapi pemeriksaan dari petugas pajak. Sebaliknya, sasaran akan mengarah ke wajib pajak yang tidak patuh. “Ini akan menciptakan efisiensi dan efektivitas di kedua belah pihak,” terangnya.

Sumber: Harian Kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Pemeriksaan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar