TARAKAN – Setelah berakhirnya program tax amnesty yang telah berlangsung dan terbagi dalam 3 periode, maka pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak, Kementrian Keuangan Republik Indonesia akan melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak. Proses pemeriksaan tersebut sesuai dan berdasarkan peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2017 tentang pedoman pemeriksaan lapangan dalam rangka pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan yang telah ditandatangani Direktur Jenderal Pajak tanggal 21 April 2017 lalu.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tarakan Fery Corly mengatakan, pemeriksaan akan lebih diprioritaskan kepada para wajib pajak yang belum mengikuti tax amnesty khususnya para wajib pajak ‘besar’. Dalam pemeriksaan tersebut akan ada beberapa beberapa perubahan prosedur dalam pelaksaan pemeriksaan dari pemeriksaan sebelumnya.
“Dulunya fungsional pemeriksa ketika mendapat perintah pemeriksaan langsung turun ke lapangan, ke tempat wajib pajak. Sekarang tidak,” ujarnya.
Saat ini ketika petugas fungsional kantor pajak mendapat surat perintah pemeriksaan, maka pihaknya akan memanggil untuk segera menghadap ke KPP Pratama Tarakan. Surat panggilan kepada wajib pajak peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-07/PJ/2017 yang tertuang dalam pasal 2 tersebut, dikirimkan ke wajib pajak sebagai prosedur awal pemeriksanaan lapangan bersamaan surat perintah pemeriksaan. Wajib pajak yang dipanggil diperkenankan membawa dokumen yang diperlukan.
“Wajib pajak dapat membawa pegawai atau konsultan dalam membantu wajib pajak mengikuti pemeriksaan di kantor pajak,” ujarnya
Namun apabila dalam pemanggilan pemeriksaan tersebut wajib pajak tidak juga hadir, maka pihaknya kemudian yang akan turun ke lapangan dengan terlebih dahulu membaut berita acara ketidakhadiran yang ditandatangani oleh tim pemeriksa pajak. Hal tersebut dilakukan guna menghemat dan mempercepat waktu pemeriksaan.
“Kalau turun ke lapangan, harus ada 1 petugas pendamping pemeriksaan dari kantor pajak. Jadi bukan hanya petugas fungsional saja yang turun ke lapangan,” tuturnya.
Petugas pedamping yang turun ke lapangan melihat dan memastikan bagaimana prosedur pemeriksanaan dijalankan telah sesuai dengan Standar Prosedur Operasional (SOP). Petugas pendamping tersebut tidak ikut memeriksa wajib pajak.
Ketika wajib pajak tersebut hadir dalam pemeriksaan, maka pemeriksaan tersebut juga harus sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan sebelumnya. Setelah melakuakn tugas pendampingan, petugas yang ditunjuk sebagaimana tertuang dalam peraturan tersebut menyusun dan manyampaikan laporan kepada Kepala Unit Pelakaana Pemeriksaan.
“Ada perekaman audio dan video. Lalu kepada wajib pajak diminta agar segala macam alat komunikasi yang ada dimasukkan ke dalam loker yang tersedia,” tuturnya.
Dengan adanya perekaman tersebut maka terlihat juga bagaimana petugas fungsional melakukan proses pemeriksaan terhadap wajib pajak. Selain itu rekaman juga berguna sebagai barang bukti ketika suatu saat wajib pajak membantah apa yang telah disampaikan sebelumnya. “Beberapa kali keterangan awal dibantah lagi dan kami punya bukti,” tuturnya.
Sumber: http://www.prokal.co
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Pemeriksaan Pajak

Tinggalkan komentar