Sri Mulyani beberkan pentingnya keterbukaan informasi pajak dunia

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menghadiri rapat kerja dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Rapat kali ini membahas mengenai Perpu No 1 tahun 2017 yang akan digunakan sebagai landasan mengikuti AEOI pada tahun 2018. Ani, sapaan akrab Sri Mulyani menjelaskan latar belakang keikutsertaan Indonesia dalam AEOI (Automatic Exchange Of Information).

AEOI adalah sistem yang mendukung adanya pertukaran informasi rekening wajib pajak antar negara pada waktu tertentu secara periodik, sistematis, dan berkesinambungan dari negara sumber penghasilan atau tempat menyimpan kekayaan, kepada negara residen wajib pajak.

“Jadi, krisis keuangan global di 2008 menimbulkan dampak luar biasa di negara maju terutama AS dan Eropa seperti ketidakpastian ekonomi, resesi, dan ketidakpastian dunia. Situasi tersebut mempengaruhi kemampuan negara dalam penerimaan pajak,” ujar Ani di Gedung DPR, Jakarta, Senin (29/5).

Menurut Ani, dampak krisis 2008 tersebut tidak hanya dirasakan oleh negara maju, namun dirasakan juga oleh negara berkembang seperti Indonesia. Krisis menyebabkan kelesuan ekonomi dan meningkatnya penghindaran pajak.

“Jadi karena adanya kondisi keterbatasan akses perpajakan. Jadi perhatian dunia karena menggerus basis penerimaan pajak hampir semua negara, baik negara maju maupun negara berkembang,” ungkapnya.

Melihat kondisi tersebut, negara-negara berinisiatif melakukan suatu pengawasan pajak untuk mengumpulkan perpajakan agar instrumen fiskal mampu menjadi instrumen yang efektif dalam melakukan pembiayaan sektor keuangan dan stimulus ekonomi.

“Negara-negara bahu membahu mencari cara untuk mengatasi ini dengan mengeluarkan kebijakan untuk penghindaran pajak, baik dari perundangan domestik, atau perjanjian bilateral secara kolektif,” jelasnya.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor: 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan. Melalui aturan ini, Direktur Jenderal Pajak (DJP) berwenang mendapatkan akses informasi keuangan nasabah. Mulai dari rekening, pasar modal, perasuransian, lembaga jasa keuangan lainnya.

Aturan tersebut sekaligus menjadi payung hukum dalam pelaksanaan Automatic Exchange of Indivation (AEOI) atau pertukaran indivasi perpajakan secara otomatis antar negara yang akan berlaku efektif pada 2018 mendatang.

Sumber: http://www.merdeka.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Pemeriksaan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar