Pemerintah akan Perketat Bisnis Minimarket

JAKARTA. Pemerintah akan memperketat pembatasan bisnis minimarket dan convenience store dalam bentuk peraturan presiden (perpres). Pengetatan bisnis ritel modern ini dilakukan sebagai bagian dari kebijakan ekonomi berkeadilan.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, kementeriannya dan Kementerian Perdagangan (Kemdag) tengah mengkaji aturan pembatasan bisnis minimarket lebih dalam sebelum diajukan ke presiden.

Darmin berjanji rencana pembatasan bisnis minimarket tidak akan menghalangi perkembangan bisnis dan investasi di Tanah Air. “Ini adalah bagian dari kebijakan pemerataan ekonomi,” katanya, akhir pekan lalu.

Seperti diketahui, untuk mewujudkan pemerataan ekonomi, pemerintah merilis program ekonomi berkeadilan. Ada 10 rencana aksi yang akan dilakukan, antara lain melalui peningkatan kapasitas pedagang pasar tradisional dan kapasitas UMKM.

Menurut Darmin, kajian soal kebijakan pembatasan bisnis minimarket diserahkan ke Kemdag. Dia menjelaskan, ada tiga poin penting yang akan diatur dalam calon beleid pembatasan minimarket. Pertama, pembatasan rasio atau presentase kepemilikan gerai minimarket. Ini bertujuan mencegah monopoli kepemilikan dari satu grup korporasi atau beberapa investor dalam jaringan minimarket.

Nantinya kepemilikan gerai minimarket oleh grup usaha diatur melalui rasio atau persentase tertentu. Hingga kini, persentase batasan kepemilikan minimarket masih dikaji. Artinya, grup korporasi tetap bisa menambah gerai, asal rasionya tidak lebih dari yang ditetapkan pemerintah. “Rasionya jangan lagi berubah, artinya lebih membuka investor perorangan ikut di dalam jaringan bisnis itu, lewat waralaba,” jelas Darmin.

Jaga pasar tradisional

Darmin berharap, peraturan dalam bentuk perpres tersebut bisa melindungi pasar tradisional, tanpa mengganggu iklim investasi. “Kami mau membuat sesuatu yang lebih betul. Intinya, tidak menghalangi mereka menambah kepemilikan, tetapi rasionya jangan berubah,” katanya.

Kedua, poin terkait zona minimarket. Menurut Darmin ke depan, minimarket tidak boleh lagi merajalela di permukiman masyarat, hingga mematikan usaha toko kelontong sekitar. Sehingga, akan ada aturan pasar modern dan minimarket tidak diperbolehkan di jalan tertentu dan tidak masuk ke permukiman.

Ketiga, penggunaan merek produk dari minimarket. Aturan ini bertujuan memberikan kesempatan bagi produk UMKM, sehingga bisa berkompetisi dengan merek yang sudah mapan. Dalam penetapannya, Kemdag juga akan berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan Badan Standarisasi Nasional (BSN).

“Kami harus mempelajari juga aturan yang ada BPOM maupun di BSN karena pemerintah ingin UMKM tidak sulit memenuhi,” jelas Darmin.

Sebelumnya, Deputi Bidang Perniagaan dan Industri Kemenko Perekonomian Edy Putra Irawady mengatakan, bentuk kesempatan bagi produk UMKM untuk ikut berkompetisi di pasar modern adalah dengan wujud kemitraan. Rencananya, pemerintah akan mewajibkan ritel modern (minimarket) menggandeng UMKM dalam memasarkan produknya. Tapi detail kewajiban kemitraan antara ritel modern dan UMKM ini masih terus dibahas. Termasuk apakah aturan ini berlaku untuk seluruh jenis uasha ritel modern. “Selama ini, pengaturan sudah ada, cuma banyak pelanggaran, sanksinya juga tidak kuat, ini akan diperkuat,” kata Edy.

Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy N Mandey bilang, saat ini Aprindo masih menunggu penjelasan pemerintah terkait kebijakan yang akan dirilis bagi para pengusaha ritel modern itu. Aprindo meminta pemerintah bijak dalam mengeluarkan aturan baru agar bisnis ritel bisa tetap tumbuh lebih besar. Ia juga meminta pemerintah melakukan penataan terhadap pasar tradisional. “Kalau selalu ditekan, bagaimana pasar modern tumbuh dan berkontribusi bagi ekonomi,” katanya.

Sumber : Kontan, Senin, 5 Juni 2017

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Ekonomi

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar