Alasan Sri Mulyani Izinkan DJP Intip Data Rekening Rp200 Juta

JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan terkait saldo minimun wajib pajak yang bisa diintip Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sebesar Rp200 juta. Saldo minimal tersebut ditetapkan karena pemilik saldo Rp200 juta rata-rata sudah melakukan kepatuhan pajak.

Selanjutnya, kata dia, dengan saldo minimum tersebut, Ditjen Pajak bukan mencari pajak, melainkan memberikan complience. (Baca: Siap-siap, Ditjen Pajak Intip Data Nasabah Bersaldo Rp200 Juta)

“Kalau dari jumlah account 1,14%, semua itu sebetulnya bukan untuk mencari pajak, sebetulnya untuk sign memberikan compliance. Masyarakat mayoritas yang Rp200 juta itu adalah mereka yang biasanya sudah melakukan kepatuhan pajak, membayar berdasarkan pajak penghasilan yang sudah dipotong,” katanya di DPR, Jakarta, Selasa (6/6/2017).

Dia menuturkan, sebenarnya masyarakat tidak perlu khawatir mengingat jika mereka patuh pajak, maka akan siap datanya diintip kapan saja oleh DJP atas dasar keperluan kepatuhan perpajakan.

Namun bagi pemerintah, informasi itu penting untuk mendapatkan data mengenai keseluruhan potensi perpajakan dari sisi-sisi lain seperti, berapa banyak tax payer yang ada di dalam negeri, dari sisi aset, serta lainnya.

“Jadi, informasinya lebih kepada untuk melihat seluruh struktur perekonomian Indonesia,” ujar dia.

Sumber: http://www.sindonews.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com

 



Kategori:Pemeriksaan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar