Kadin Minta Batas Saldo Pemeriksaan Data Nasabah oleh Pajak Dinaikkan

JAKARTA. Pemerintah lewat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memerintahkan Direktorat Jenderal Pajak untuk memeriksa data keuangan nasabah bersaldo Rp200 juta. Hal ini dalam rangka menerapkan kebijakan keterbukaan informasi perpajakan pada 2018.

Berdasarkan data keuangan nasabah perbankan terdapat 2,3 juta rekening dengan saldo Rp200 juta. Dari data tersebut hanya 1,14% dari total nasabah di Indonesia. Untuk 98% lainnya merupakan nasabah yang memiliki saldo di bawah Rp100 juta atau di antara Rp100 juta sampai Rp200 juta.

Menanggapi rencana tersebut, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan Roeslani menilai, sosialisasi ini harus dilakukan terus menerus dan Kadin meminta supaya keterbukaan ini dipahami seluruh masyarakat.

“Menurut saya sih angkanya kalau Rp200 juta, range bisa tingkatkan karena itu menimbulkan proses administrasi yang lumayan banyak yah di pihak perbankan,” tuturnya, usai buka puasa bersama dengan Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, di kediaman rumah dinas, Jalan Widya Chandra, Jakarta, Selasa (6/6/2017).

Dari sisi pengusaha yang tergabung dalam Kadin, tentu tidak mengkhawatirkan jika rencana pemerintah tersebut dilakukan. Tapi, Kadin memberi peringatan supaya ini bisa efisien menuju keterbukaan informasi pajak di 2018.

“Kalau dari kami enggak ada dikhawatirkan, memang kita harus menuju keterbukaan kan, tapi jangan menjadi sesuatu yang sifatnya tidak efisien. Kita dukung kok,” ujarnya.

Sumber: okezone.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Pemeriksaan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar