Pajak Kendaraan Umum Naik

JAKARTA. Pemerintah menaikkan dasar perhitungan pengenaan pajak kendaraan untuk angkutan umum lewat Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 28 Tahun 2017 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor 2017.

Dalam Pasal 8 ayat 1 aturan itu menyebutkan, penghitungan pajak kendaraan bermotor angkutan umum orang ditetapkan 60% dari dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor.

Sementara itu untuk bea balik nama kendaraan angkutan umum orang, ditetapkan 60% dari dasar pengenaan bea balik nama kendaraan bermotor. Sementara itu, untuk kendaraan bermotor angkutan umum barang, besaran pengenaan pajak kendaraan bermotor mencapai 80% dari dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor.

Sedangkan pengenaan bea balik nama untuk kendaraan bermotor angkutan umum barang ditetapkan 80% dari dasar pengenaan bea balik nama kendaraan bermotor.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, khusus kendaraan angkutan barang, pengenaan pajak kenda- raan bermotornya naik dari semula 50% (dengan insentif 50%) dari dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor menjadi 80% dengan insentif 20%. “Pertimbangannya, untuk mengurangi beban pemerintah daerah akibat penurunan pendapatan asli daerah,” jelasnya Selasa (6/6).

Sebab, kata Tjahjo, kendaraan angkutan barang relatif lebih merusak jalan. Sedangkan selama ini tarif pajaknya lebih kecil dari kendaraan pribadi. Selain itu, pemberian insentif tidak berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan angkutan umum orang dan barang kepada masyarakat.

Menurut Tjahjo, kenaikan pengenaan pajak sebagai akibat pengurangan insentif ini sesuai hasil rapat koordinasi dengan kementerian terkait seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan dan perwakilan dari pemerintah daerah.

Wakil Ketua Umum Bidang Angkutan Distribusi dan Logistik Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia Kyatmaja Lookman mengatakan kenaikan tarif ini di luar dugaan. “Dulu tarifnya 50% sekarang 80%,” katanya kepada KONTAN, Selasa (6/6).

Menurut Kyatmaja kenaikan tarif ini tidak berdampak besar pada pengusaha angkutan. “Tapi itu tidak sejalan dengan program penurunan biaya logistik pemerintah,” katanya.

Sumber: Kontan, Rabu, 7 Juni 2017

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar