JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta rasio pajak (tax ratio) Indonesia dapat ditingkatkan menjadi 13%. Pasalnya negara-negara tetangga telah mencapai level tersebut, bahkan ada yang hingga mencapai 15%.
Menanggapi hal ini, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, bisa saja tax ratio Indonesia di angka 13%, apabila dilihat dalam arti yang luas. Namun jika hanya dilihat dari sisi sempitnya atau pajak saja, belum tentu tercapai.
“Kalau dari tax ratio dalam arti luas, itu bisa tercapai. Kalau dari sisi tax ratio dalam arti sempit, yang hanya lihat dari pajak, saya melihat, yang kemarin tahun 2016, yang 10,3%, untuk menaikkan tiap tahun, tentu kita akan lihat dari potensi perekonomian,” kata dia di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, (6/6/2017).
Lebih lanjut, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengatakan, angka tax ratio tersebut bukannya sulit untuk dicapai. Melainkan harus ada beberapa hal yang dibenahi di dalam negeri untuk bisa meningkatkan tax ratio.
“Makanya tadi saya katakan, data perekonomian perlu kita lengkapi. Perlu memahami siapa-siapa saja yang pembayar pajak di Republik Indonesia, sektor-sektor ekonomi (mana saja) yang memiliki potensi baik, yang selama ini mungkin belum mengkontribusikan pajak cukup banyak. Ya, kita lakukan semuanya dalam rangka reformasi,” pungkasnya.
Sumber: http://www.sindonews.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Tak Berkategori

Tinggalkan komentar