
Jakarta. Indonesia menjadi salah salah satu dari 100 negara yang berkomitmen untuk menerapkan keterbukaan informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan atau Automatic Exchange of Information (AEoI).
Penerapan komitmen tersebut dimulai sejak 2017 dan 2018. Indonesia menjadi negara yang ikut menerapkan pada 2018, tepatnya di September 2018. Adapun, untuk menerapkan komitmen tersebut pemerintah Indonesia harus menyelesaikan payung hukum yang paling lambat selesai pada Juni 2017.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan, hingga saat ini telah menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Serta aturan pelaksananya, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan.
Dari ratusan negara yang berkomitmen mengimplementasikan AEOI, 50 negara akan menerapkannya di 2017, dan 50 negara menerapkan di 2018. Berikut daftar negara yang dimaksud berdasarkan data yang dikutip detikFinance dari situs resmi OECD, Kamis (8/6/2017):
Daftar 50 negara yang mulai menerapkan AEOI di Tahun 2017 yaitu, Anguila, Argentina, Belgia, Bermuda, British Virging Islands, Bulgaria, Cayman Islands, Colombia, Kroasia, Cyprus, Rep Ceko, Denmark, Estonia, Faroe Islands, Finland, Prancis, Germany, Gibraltar, Greece, Greenland, Guernsey, Hungary, Iceland, India, Ireland, Isle of Man, Italy, Jersey, Korea, Latvia, Liechtenstein, Lithuania, Luxembourg, Malta, Mexico, Montserrat, Belanda, Norway, Poland, Portugal, Romania, San Marino, Seychelles, Slovak Republic, Slovenia, South Africa, Spanyol, Swedia, Turks and Caicos Islands, United Kingdom.
Sedangkan yang menerapkan di 2018, yaitu Andorra, Antigua and Barbuda, Aruba, Australia, Austria, The Bahamas, Bahrain, Barbados, Balize, Brazil, Brunei Darussalam, Canada, Chile, China, Cook Islands, Costa Rica, Curacao, Dominica, Ghana, Grenada, Hong Kong (China), Indonesia, Israel, Japan, Kuwait, Lebanon, Marshall Islands, Macao (China), Malaysia, Mauritius, Monaco, Nauru, New Zealand, Niue, Panama, Qatar, Russia, Saint Kitts and Nevis, Samoa, Saint Lucia, Saint Vincent and tha Grenadines, Saudi Arabia, Singapore, Sint Maarten, Switzerland, Trinidad and Tobago, Turkey, United Arab Emirates, Uruguay, Vanuatu.
Sumber: detik.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Pemeriksaan Pajak
Tinggalkan komentar