Mengganti 1.100 Perjanjian Pajak Bilateral Dunia

SEBANYAK 68 negara meluncurkan konvensi pajak internasional baru pada Rabu (7/6). Konvensi itu untuk mencegah perusahaan multinasional dari upaya mengakali perjanjian pajak lewat penghindaran atau mengurangi pajak dengan memanfaatkan tarif pajak rendah antar negara.

Menteri dari negara-negara besar menandatangani pakta pajak baru di kantor Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) di Paris. Jumlah negara yang menandatangani perjanjian ini nantinya akan lebih banyak lagi.

Perjanjian baru ini akan menggantikan lebih dari 1.100 perjanjian perpajakan bilateral, atau sekitar sepertiga dari perjanjian yang ditandatangani negara-negara selama satu abad terakhir untuk menghindari pajak berganda. “Perjanjian ini akan membunuh treaty shopping atau upaya memanfaatkan fasilitas pengurangan atau pemotongan pajak oleh wajib pajak,” kata Direktur Kebijakan pajak OECD Pascal Saint-Amans seperti dikutip Reuters.

Sumber: Harian Kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Pemeriksaan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar