Wajib Disampaikan Paling Lambat April 2018

Staf Ahli Menteri Keuangan Suryo Utomo menambahkan, salah satu yang diatur dalam PMK adalah perbankan diminta untuk menyerahkan data nasabah dengan simpanan minimal Rp 200 juta kepada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak). Data tersebut wajib disampaikan paling lambat pada April 2018 mendatang.

“Pelaporan dari lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya, dan entitas lain ke Ditjen Pajak pada 30 April 2018,” kata dia.

Pelaporan pertama meliputi data keuangan nasabah dengan rekam saldo akhir rekening per tanggal 31 Desember 2017. Perbankan wajib melaporkan seluruh rekening nasabah domestik yang memiliki saldo minimal Rp 200 juta yang dimiliki oleh orang pribadi. Kecualu itu, seluruh rekening yang dimiliki oleh entitas wajib dilaporkan tanpa merujuk batasan saldo minimal.

Pada lembaga jasa keuangan sektor perasuransian, data nasabah yang wajib dilaporkan adalah yang memiliki nilai pertanggungan paling sedikit Rp 200 juta. Kemudian pada sektor perkoperasian dengan agregat saldo paling sedikit Rp 200 juta.

Adapun untuk sektor pasar modal serta perdagangan berjangka komiditas wajib dilaporkan data seluruh nasabahnya tanpa batasan saldo minimal, serta dapat langsung diakses oleh Ditjen Pajak Kemenkeu.

Suryo menjelaskan, laporan pertama untuk tujuan pertukaran informasi untuk kepentingan perjanjian internasional (Automatic Exchange of Information/AEOI) wajib dilaporkan oleh lembaga jasa keuangan kepada Ditjen pajak pada 30 April 2018, seperti halnya data nasabah domestik.

“Namun, pelaporan pertama data keuangan nasabah dari lembaga jasa keuangan yang tidak langsung kepada DJP, harus dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) paling lambat pada 1 Agustus 2018. OJK kemudian menyampaikan laporan data keuangan nasabah tersebut pada Ditjen Pajak paling lambat pada 31 Agustus 2018,” papar Suryo.

Sumber: http://www.pemeriksaanpajak.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Pemeriksaan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar