Intip Data Pasar Modal, DJP Sebaiknya Ambil di 1 Sumber

JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dapat membuka data-data nasabah di seluruh lembaga keuangan, bukan hanya perbankan, tetapi juga pasar modal dengan adanya Perppu Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan.

Menanggapi aturan ini, Direktur Utama PT Mandiri Manajemen Investasi (MMI) Muhammad Hanif mengatakan, sebaiknya data nasabah di pasar modal, baik dari saham, reksa dana, waran, obligasi dan lainnya, dikeluarkan dari satu pintu yakni PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

“Toh orang yang dituju sama, sementara datanya juga sama. Mungkin kalau data di capital market ya di KSEI,” ujarnya di Gedung BEI, Rabu (7/6/2017).

Hal senada diungkapkan oleh Presdir Manulife Aset Manajemen Indonesia Legowo Kusumonegoro. Legowo menyambut baik keputusan Pemerintah tentang keterbukaan data nasabah. Supaya tidak merepotkan para investor, Legowo juga menyarankan adanya sentralisasi data.

“Investor juga tidak repot setiap kali harus memberikan data. Kalau di pasar modal datannya sudah tersentralisasi idealnya bisa dimintakan ke KSEI, tapi teknsinya kita tidak tahu,” terangnya.

Sementara itu, pihak PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sebagai self regulatory organization (SRO) di pasar modal tengah mengkaji skema pembukaan data nasabah. Alternatifnya, langsung dari pihak DIrektorat Jenderal Pajak (DJP) langsung kepada KSEI, atau melalui Otoritas Jasa Keuangan terlebih dulu. Pasalnya, selama ini KSEI berada di bawah pengawasan OJK.

Sumber : okezone.com, Rabu, 7 Juni 2017

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar