Menurut dia, sesuai aturan Common Reporting Standard (CSR) OECD, bagi nasabah entitas luar negeri, minimum (saldo yang dilaporkan) US$ 250.000 harus disampaikan oleh lembaga jasa keuangan kepada Ditjen Pajak.
Sedangkan untuk rekening lainnya, termasuk rekening tabungan orang pribadi luar negeri tidak ada pembatasan saldo minimum untuk dilaporkan kepada DJP untuk pemeriksaan perpajakan. Pelaporan tersebut berlaku untuk rekening yang telah dimiliki entitas dan telah dibuka sebelum 1 Juli 2017.
Ditambahkan, dalam pelaporan data keuangan nasabah tersebut, sistem penyampaian data dapat dilakukan dalam dua bentuk, yakni secara otomatis dan berdasarkan permintaan.
Untuk yang otomatis, menurut dia, akan mengikuti ketentuan batas waktu yang telah ditetapkan Kemenkeu, sedangkan untuk pelaporan data berdasarkan permintaan, menyesuaikan dengan kebutuhan atau permintaan pihak atau negara yang bersangkutan.
“Yang sifatnya otomatis disampaikan baik secara elektronik maupun non-elektronik. Penyampaiannya atas pengawasan OJK,” kata Suryo.
Adapun untuk pelaporan data berdasarkan permintaan, menurut dia, akan tetap mengikuti tata cara permintaan dan pelaporan data sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
“Bedanya, dulu permintaan dari Kemenkeu ke OJK lalu OJK minta ke perbankan, tapi nanti langsung dari Ditjen Pajak ke perbankan. Jadi, tidak perlu dari Menkeu,” jelas dia.
Sumber:beritasatu.com, Selasa, 6 Juni 2017
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar